Pencatatan perkawinan memberikan bukti autentik tentang sahnya pernikahan di mata hukum negara.
Tanpa pencatatan, pernikahan dianggap tidak sah dan dapat menimbulkan berbagai masalah hukum di kemudian hari, seperti hak waris, hak asuh anak, dan hak nafkah.
 2. Perlindungan Hukum:
Pencatatan perkawinan memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak.
Hal ini termasuk hak untuk mendapatkan nafkah, hak atas harta bersama, hak waris, dan hak asuh anak.
 3. Kemudahan Akses Layanan Publik:
Pencatatan perkawinan memudahkan akses terhadap berbagai layanan publik, seperti pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan paspor.
Tanpa pencatatan, akses terhadap layanan publik tersebut akan menjadi lebih sulit dan memakan waktu lama.
 4. Perencanaan Pembangunan:
Data pencatatan perkawinan menjadi sumber data penting bagi pemerintah dalam melakukan perencanaan pembangunan.
Data ini digunakan untuk mengetahui jumlah penduduk, tingkat pernikahan, dan tingkat kelahiran, sehingga pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.