Mohon tunggu...
Jeni Elkana
Jeni Elkana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pentingnya Pencatatan Perkawinan: Analisis Sejarah, Filosofis , Sosiologis, Religius, Yuridis, serta Dampaknya

21 Februari 2024   18:30 Diperbarui: 21 Februari 2024   18:34 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pencatatan perkawinan memberikan bukti autentik tentang sahnya pernikahan di mata hukum negara.

Tanpa pencatatan, pernikahan dianggap tidak sah dan dapat menimbulkan berbagai masalah hukum di kemudian hari, seperti hak waris, hak asuh anak, dan hak nafkah.

 2. Perlindungan Hukum:

Pencatatan perkawinan memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak.

Hal ini termasuk hak untuk mendapatkan nafkah, hak atas harta bersama, hak waris, dan hak asuh anak.

 3. Kemudahan Akses Layanan Publik:

Pencatatan perkawinan memudahkan akses terhadap berbagai layanan publik, seperti pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan paspor.

Tanpa pencatatan, akses terhadap layanan publik tersebut akan menjadi lebih sulit dan memakan waktu lama.

 4. Perencanaan Pembangunan:

Data pencatatan perkawinan menjadi sumber data penting bagi pemerintah dalam melakukan perencanaan pembangunan.

Data ini digunakan untuk mengetahui jumlah penduduk, tingkat pernikahan, dan tingkat kelahiran, sehingga pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun