Mohon tunggu...
Jeni Elkana
Jeni Elkana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pentingnya Pencatatan Perkawinan: Analisis Sejarah, Filosofis , Sosiologis, Religius, Yuridis, serta Dampaknya

21 Februari 2024   18:30 Diperbarui: 21 Februari 2024   18:34 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejarah Pencatatan Perkawinan di Indonesia 

Sejarah hukum perkawinan Islam di Indonesia pada tiga masa, yaitu:

1. Masa penjajahan

2. Masa kemerdekaan sebelum lahirnya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

3. Setelahnya

Sejarah pencatatan perkawinan di Indonesia mencerminkan perubahan hukum yang terjadi selama masa penjajahan dan pasca kemerdekaan. Selama masa penjajahan Belanda, terdapat dua pendekatan terhadap hukum perkawinan Islam. Pertama, dengan menerapkan teori receptio in complexu, hukum Islam dijadikan sebagai sumber hukum bagi perkawinan. Kedua, dengan teori receptie, hukum Islam diakui sebagai sumber hukum, namun harus sesuai dengan hukum adat. Di bawah pemerintahan Jepang, tidak ada pengaturan khusus terkait hukum perkawinan Islam, yang berarti hukum Islam tetap dijadikan sebagai sumber hukum perkawinan di Indonesia.

Setelah kemerdekaan, sebelum lahirnya Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terdapat dua undang-undang yang mengatur pencatatan nikah, talak, dan rujuk, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954. Undang-undang ini mencerminkan upaya untuk mengatur perkawinan dengan memperhatikan keberagaman masyarakat hukum di Indonesia, khususnya di Jawa dan Madura.

Setelah lahirnya Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terjadi dua fase penting dalam sejarah pencatatan perkawinan. Pertama, adalah fase pengesahan undang-undang tersebut, yang bertujuan untuk menghasilkan unifikasi dalam hukum perkawinan tanpa menghilangkan keberagaman yang harus diakui. Kedua, adalah fase penerapan undang-undang tersebut dengan pembentukan Kompilasi Hukum Islam melalui Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 dan tindak lanjutnya dengan Surat Keputusan Menteri Agama No. 154 Tahun 1991. Hal ini menandai langkah menuju harmonisasi antara hukum nasional dan hukum Islam dalam mengatur perkawinan di Indonesia.

Pentingnya Pencatatan Perkawinan 

Ada beberapa alasan mengapa pencatatan perkawinan diperlukan:

 1. Kepastian Hukum:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun