Oleh: Jeminah, S.Pd.,M.M.Pd.
Pensiun adalah seseorang yang tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri. Seorang pensiunan berhak mendapatkan dana pensiun atau pesangon. Sebagian orang ketika masih aktif bekerja sudah ingin pensiun atau mengambil pensiun dini, akan tetapi sebagian lagi takut memasuki masa pensiun.
Batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Swasta berbeda. Menurut PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, batas usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama. Pejabat fungsional keterampilan 60 tahun; bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya 65 tahun. Menurut PP Nomor 45 Tahun 2015, mulai 1 Januari 2019 pensiun pegawai swasta adalah 57 tahun.
Sebelum memasuki masa pensiun, seseorang melewati MPP (Masa Persiapan Pensiun) selama 3 bulan. Hal Ini berguna untuk menyesuaikan diri dengan kebiasaan baru.
Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) yang telah disahkan parlemen dalam Sidang Paripurna DPR memuat adanya perubahan mengenai pesangon yang diterima pekerja. Jika sebelumnya mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, jumlah pesangon yang diberikan sebanyak 32 kali upah. Pada Undang-undang yang baru dipangkas menjadi 25 bulan upah.
Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) merinci besaran manfaat tersebut terdiri dari 19 bulan upah yang dibayarkan oleh perusahaan dan 6 bulan melalui BPJS Ketenagakerjaan lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan pegawai negeri sipil pada setiap golongan:
Pegawai Negeri Sipil  Golongan I          : Rp1.560.800 -- Rp2.014.900
Pegawai Negeri Sipil  Golongan II          : Rp1.560.800 -- Rp2.865.000
Pegawai Negeri Sipil  Golongan III         : Rp1.560.800 -- Rp3.597.800
Pegawai Negeri Sipil  Golongan IV         : Rp1.560.800 --  Rp4.425.900
Sesuai data di atas, apabila aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil golongan II pensiun masih mempunyai anak yang masih sekolah atau kuliah, hal ini akan menjadi beban yang berat untuk melanjutkan hidup keluarganya.
Apa saja yang harus dipersiapkan untuk memasuki masa pensiun agar tetap produktif ?
 Surat Kabar Bisnis Indonesia Weekend tanggal 18 Maret 2018 hlm. 4  mengatakan, ada berbagai cara untuk mempersiapkan pensiun, seperti membeli tanah, properti, dan membuat kamar kos-kosan. Tentunya disesuaikan dengan keterampilan dan keuangan yang dimiliki.
Langkah-langkah mengelola keuangan untuk mempersiapkan pensiun sebagai berikut:Â
Pertama, memeriksa pengeluaran rutin bulanan dan mengidentifikasi pengeluaran yang akan meningkat, menurun, atau bahkan hilang. Kedua, hitung kebutuhan bulanan pada masa yang akan datang, baik disebabkan pengaruh inflasi ataupun kenaikan penghasilan. Buatlah asumsi berapa lama dana hari tua dapat mendukung kebutuhan, apakah 15-20 tahun atau selamanya.
Kemudian, hitunglah selisih kesediaan dana sekarang dengan kebutuhan masa depan. Tetapkan rencana agar tujuan dana hari tua yang diinginkan dapat diraih, serta pemilihan instrumen sesuai dengan profil dan kondisi keuangan. Pantau secara rutin setiap tahun, apakah kita semakin mendekati tujuan atau jauh dari kebutuhan dana hari tua yang diperlukan. Karena pensiun bersamaan dengan penurunan pendapatan, maka perlu aktivitas tambahan yang produktif atau menghasilkan uang.
Ruang PNS memberi pilihan kepada para pensiunan agar pensiun tetap produktif sebagai berikut :
Bergabung dengan organisasi atau komunitas, mengembangkan bakat menulis, mendekorasi rumah, menjadikan olahraga sebagai rutinitas, kerja paruh waktu sesuai dengan keahlian kita, buka usaha yang berkaitan dengan hobi, bekerja sama dengan teman menjadi mitra kerja, menjadi pekerja sosial, mengambil kesempatan mengajar (menjadi dosen), mengurus cucu sambil membuka taman penitipan anak, menjadi wirausaha agrobisnis, berkebun, memulai bisnis waralaba, kuliner, dan properti.
Ambillah pekerjaan yang Anda anggap bermanfaat, ringan, dan menyenangkan. Mari kita berkaca pada seorang sahabat yang  bekerja di sebuah perusahan swasta nasional. Tiga tahun menjelang pensiun sudah dipersiapkan oleh perusahaan dengan pelatihan dan sebagian dana pensiun juga diberikan sebagai modal  usaha.Â
Tiga belas tahun menjelang pensiun, istrinya sudah membeli kebun sawit sebagai persiapan alih profesi. Sepuluh tahun terakhir juga telah mendirikan Yayasan Pendidikan dari  PAUD hingga SMP. Tahun 2021 adalah tahun kelima beliau pensiun. Berbagai keterampilan yang dimiliki  membuat hari-harinya penuh dengan kegiatan bermanfaat. Melakukan kegiatan sosial mengurus yayasan dan mengelola kebun. Walaupun sudah pensiun, pendapatan mengalami peningkatan seiring dengan harga kelapa sawit yang saat ini mulai beranjak naik.
Dari contoh di atas dapat kita simpulkan, melalui pelatihan dan program yang diberikan oleh perusahaan swasta nasional, pegawai tersebut dapat menjalani masa pensiunnya dengan tenang dan tetap produktif. Hal ini menjadikan seorang pensiunan tidak perlu lagi mengkhawatirkan kondisi keuangannya untuk menghidupi keluarga ketika masa pensiunnya tiba. Oleh sebab itu, ASN/PNS juga berharap mendapatkan perlakuan yang sama seperti pegawai swasta nasional dengan mendapatkan sebagian dana sebagai modal usaha dan pelatihan persiapan pada awal memasuki masa pensiun, maka para ASN/PNS juga dapat memasuki masa pensiun dengan nyaman dan tenang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H