3. Rasa takut akan sanksi
Rasa takut akan sanksi yang dimaksudkan adalah bahwa himpunan norma hukum tersebut memiliki sanksi bagi pelanggarnya. Sebab kita tau bahwa hukum itu bersifat memaksa.
4. Karena adanya rasa takut akan sanksi sosial
Sanksi sosial yang dimaksudkan disini adalah kejatuhan kewibawaan dan eksistensi seseorang yang tidak menaati hukum. Contohnya orang pencuri ternak ayam, ketika orang tersebut ketahuan mencuri dan di adili di pengadilan. Atas tindakannya tersebut maka pelaku merasa harga diri dan harkat martabatnya terancam. selain dia diancam sanksi pidana kurungan penjara.Â
Menurut pendapat Utrecht orang menaati hukum karena ada beberapa alasan berikut:Â
1. Orang merasakan bahwa ada kepentingan yang sangat mendasar dari adanya peraturan-peraturan itu atau hukum.
2. Orang harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Ia menganggap peraturan yang ada sudah selayaknya seperti itu, dan agar tidak mendapatkan kesusahan orang memilih untuk taat saja pada peraturan, karena jika melanggar akan mendapatkan sanksi.
3. Masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataan banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum atau bukan. Mereka tidak menghiraukan dan baru dirasakan dan dipikirkan apabila mereka telah melanggar dan sudah dirasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka juga baru merasakan adanya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan.
4. Adanya paksaan (sanksi) sosial. Orang merasa malu atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar sesuatu kaidah sosial atau hukum.
Secara filosofis orang menaati hukum disebabkan oleh beberapa hal tersebut:
1. Teori Ketuhanan (Teokrasi)