Secara praktis orang menaati hukum disebabkan karena beberapa alasan, yaitu:
1. Alasan yuridis politis, Orang menaati hukum karena disebabkan oleh lembaga negara yang berwenang atau kekuasaan berdaulat atas kesepakatan bersama lewat musyawarah mufakat dan demokrasi.
2. Alasan sosiologi, Tinjauan alasan ini bahwa orang menaati hukum karena hukum tersebut sudah menjadi kebiasaan secara terus-menerus dari masyarakat.
3. Alasan psikologi, Alasan orang menaati hukum disebabkan adanya sanksi dan rasa takut.
4. Alasan ekonomi, Orang menaati hukum tersebut disebabkan karena menguntungkan dirinya dari pada tidak menaatinya.
5. Alasan filosofis, dari segi filosofis orang menaati hukum disebakan karena hukum itu dianggap berisikan nilai keadilan, ( Cecep Cahya Supena, (2021 ; 860 ).
Menurut penulis orang menaati hukum disebabkan oleh:
1. Kesadaran hukum masyarakat
Kesadaran hukum yang dimaksudkan disini ialah bahwa individu dan masyarakat itu memiliki kesadaran bahwa hukum mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan. Seperti keadilan, kemanfaatan, kedamaian, ketertiban, kebahagian dan lain sebagainya.
2. Pemahaman hukum masyarakat
Pemahaman yang dimaksudkan disini adalah pengetahuan masyarakat terhadap hukum bahwa regulasi itu sifatnya mengatur kehidupan masyarakat yang dibuat oleh kekuasaan yang berdaulat atau kelembagaan yang berwenang.