Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo Ama
Jefrianus Tamo Ama Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

-Jadilah orang yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fungsi Pengawasan Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat

16 Juli 2024   19:20 Diperbarui: 16 Juli 2024   22:02 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3. Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;

4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah;

5. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;

6. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;

7. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;

8. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.

          Dewan Perwakilan Rakyat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berhak untuk meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara. Hal tersebut disebut sebagai hak interpelasi, hak ini akan sangat berpengaruh dalam menentukan arah kebijakan yang dibuat pemerintah. Apa bila arah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah berdampak negatif maka dalam hal ini hak angket dapat digunakan DPR.

          Dalam konteks negara demokrasi keberadaaan lembaga legislatif sangat strategis, dimana hal ini dalam melakukan pengontrolan dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Hal tersebut sebagai wewenang yang absolut keberadaan lembaga dewan perwakilan rakyat (DPR). Hal ini merupakan pengawasan politik yang tentunya pengawasan perwakilan komunitas masyarakat, karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah representatif dari masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun