Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo Ama
Jefrianus Tamo Ama Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

-Jadilah orang yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fungsi Pengawasan Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat

16 Juli 2024   19:20 Diperbarui: 16 Juli 2024   22:02 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga negara yang memiliki peran yang sangat strategi dalam pengawasan pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean goverment) dan pemerintahan yang baik (good governance). Tugas pengawasan DPR terhadap pemerintah sebagai peran yang sangat fundamental. Dalam teori trias politica kekuasaan lembaga negara terdiri tiga, yaitu kekuasaan lembaga negara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dari ketiga lembaga negara memiliki peran dan fungsi masing-masing. Posisi DPR sebagai lembaga negara yang mengawasi jalannya roda pemerintahan hal ini memungkinkan terwujudnya clean goverment dan good governance.

           Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Secara teoritis merupakan sebagai lembaga yang membentuk Undang-Undang dan pengawas, pengontrol, dan pengendali terhadap kinerja lembaga eksekutif sebagai lembaga pelaksana Undang-Undang. Pengendalian dan pengontrolan tersebut sebagai tujuan untuk mewujudkan good governance dan clean goverment sehingga pemerintah tidak kesewenang-wenangan untuk berkuasa. Dalam hal ini Jaendjri Gaffar mengatakan sistem checks and balances atau sistem saling mengawasi dan mengimbangi antara lembaga negara ini bertujuan mempersempit ruang gerak lembaga-lembaga dalam melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kekuasaan atau wewenang untuk masuk dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan atau “abuse of power” dan penyalahgunaan wewenang atau “detournement de pouvoir”, kemudian Lord Acton mengatakan "power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely". oleh sebab itu fungsi dari pada DPR dapat menjadi acuan adanya checks and balances dalam negara demokrasi.

         Secara yuridis fungsi DPR dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945, menyatakan: “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan”. Kemudian dalam melaksanakan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A ayat (2) UUD 1945). Selain dari fungsi DPR diatur lebih lanjut dalam UU No 17 TAHUN 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Fungsi DPR sebagai lembaga legislasi, anggaran; dan pengawasan. Fungsi legislasi sebagai lembaga pembentuk Undang-Undang, sedangkan fungsi anggaran adalah untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden, kemudian fungsi pengawas dimaksudkan sebagai pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan  APBN.

Wewenangan dan Tugas DPR dalam Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:

Wewenang DPR Yaitu:

1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;

2. Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang;

3. Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden;

4. Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;

5. Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden;

6. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun