Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo Ama
Jefrianus Tamo Ama Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

-Jadilah orang yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Etika Publik dalam Menjalankan Perannya dalam Konteks Pemerintahan yang Baik (Good Governance)

26 Juli 2023   22:36 Diperbarui: 31 Juli 2023   18:38 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dinamika pelayanan publik di indonesia mengalami hal-hal yang kurang efektif dan kurang transparan dalam menjalankan peran dari setiap lembaga negara. Hal tersebut yang membuat masyarakat tidak akan percaya akan lembaga negara yang ada. 

Di rana publik sebetulnya sesuatu yang sangat transparan dan kredibilitas yang sangat tinggi sebenarnya dalam memberikan pelayanan dan beriktikad baik yang menjadi pendorong dalam memandu bagaimana negara ini bergerak sesuai dengan fungsi-fungsi setiap lembaga negara yang ada. Hal ini tidak boleh lewat batas-batas dari rana setiap lembaga dalam menjalankan tugas dan perannya tersebut dan harus pejabat memiliki rasa akuntabilitas dan integritas yang baik mata masyarakat yang kemudian lembaga-lembaga negara agar tetap memiliki martabat kelembagaan yang baik dimata masyarakat.

Pemerintah yang baik (good governance) adalah sesuatu yang sangat krusial dalam menjalankan dan melaksanakan perannya sesuai dengan fungsi dan tugas-tugasnya sesuai ketentuan yang hukum. dalam menjalankan peranan pejabat publik harus betul-betul diperhatikan bagaimana pejabat tersebut melaksanakan dan menjalankan peranannya harus sesuai dengan ketentuan hukum, karena fungsi dan peran pejabat tentunya disitu ada etika landasan hukum yang bersifat mengatur bagaimana dinamika pemerintah dan/ atau lembaga negara tersebut menjalankan tugasnya. 

Pemerintahan yang baik (good governance) merupakan sesuatu hal yang mengacu pada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaan yan dapat dipertanggung jawabkan secara bersama(Santrio Kamaluddin). Pada intinya good governance mengacu pada konteks bagaimana kelembagaan negara tersebut menjalan tugasnya secara bertanggung jawab dan transparansi secara integritas. Hal ini menjadi sebuah masalah serius bila negara tidak memperhatikan dinamika-dinamika setiap lembaga negara, hal tersebut menurutku hal yang sangat serius untuk diperhatikan bagaimana dinamika setiap lembaga tersebut menjaga etika kelembagaan.

Dalam uraian ini akan dibahas prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good governance) berdasarkan teori yang dikemukakan oleh sedermayanti, prinsip-prinsip good governance tersebut, antara lain

1)Prinsip akuntabilitas

Dalam prinsip ini mengacu pada tataran adanya rasa pertanggung jawaban dalam melaksanakan kewenangan yang diberikan di bidang tugas dan/atau perannya. Aparatur pemerintah harus dapat mempertanggung jawabkan tindakan yang dilaksankan dalam setiap program kerja yang dilaksanakan atau yang dikeluarkannya secara bertanggung jawab.

2)Keterbukaan dan transparan(openness and transparency)

Masyarakat dan aparatur negara dapat mengetahui dan memperoleh data dan informasi dengan mudah tentang kebijaksanaan, program dan kegiatan aparatur pemerintahan baik ditingkat pusat maupun daerah, atau data informasi lainnya yang tidak dilarang menurut peraturan perundang –undangan yang disepakati bersama. Keterbukaan dan transparan ini bisa diartikan sebagai sebuah landasan bagaimana masyarakat dan aparatur pemerintah dapat mengetahui dan terlibat dalam perumusan, perencanaan, pelaksanaan,dan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan publik yang terkait dengan dirinya.

3)Ketaatan pada aturan hukum

Dalam prinsip ini mengacu pada etika aparatur pemerintah dalam hal dalam dinamika aparatur pemerintah atas tindakan dan dalam melaksanakan tugasnya. Dalam prinsip ini menekankan aparatur pemerintah negara dalam pembatasan internal dalam menjalankan dan melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan ketentuan hukum sah.

Dalam uraian diatas telah dijelaskan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance), pada prinsip-prinsip tersebut diatas ini saya lebih mengacu pada prinsip ketaatan peraturan hukum. dalam dinamika-dinamika pergerakan aparatur pemerintahan saat ini saya melihat prinsip ini mereka mengesampingkan, mungkin saja sistem yang buruk atau mungkin sebuah kesadaran dari aparatur pemerintah yang tidak ada dan/atau kah kurangnya ketegasan dari pemangku kekuasaan. 

Terkadang dalam dinamika setiap lembaga negara dan/atau aparatur negara melampaui batas-batas atas fungsinya yang ditentukan dalam undang-undang. Hal ini yang harus diperhatikan oleh aparatur negara dalam pelayanan publik agar memperhatikan fungsinya, hal ini menyangkut etika dalam dinamika kelembagaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun