Dalam uraian diatas telah dijelaskan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance), pada prinsip-prinsip tersebut diatas ini saya lebih mengacu pada prinsip ketaatan peraturan hukum. dalam dinamika-dinamika pergerakan aparatur pemerintahan saat ini saya melihat prinsip ini mereka mengesampingkan, mungkin saja sistem yang buruk atau mungkin sebuah kesadaran dari aparatur pemerintah yang tidak ada dan/atau kah kurangnya ketegasan dari pemangku kekuasaan.Â
Terkadang dalam dinamika setiap lembaga negara dan/atau aparatur negara melampaui batas-batas atas fungsinya yang ditentukan dalam undang-undang. Hal ini yang harus diperhatikan oleh aparatur negara dalam pelayanan publik agar memperhatikan fungsinya, hal ini menyangkut etika dalam dinamika kelembagaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H