Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo Ama
Jefrianus Tamo Ama Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

-Jadilah orang yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembuktian dalam Konteks Hukum Acara Peradilan Pidana

19 Juli 2023   18:40 Diperbarui: 19 Juli 2023   20:44 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PEMBUKTIAN DALAM KONTEKS HUKUM ACARA PERADILAN PIDANA

Berbicara tentang pembuktian hukum pidana sesuatu hal yang sangat urgen bagi hakim untuk menimbang, mempertimbangkan, dan memutuskan sebuah kasus dalam acara pidana. Pembuktian (bewijs) dalam bahasa belandanya memiliki dua arti yang pertama sebagai “perbuatan dengan mana diberikan suatu kepastian, kemudian yang kedua biasa diartikan sebagai akibat dari perbuatan tersebut yaitu terdapatnya suatu kepastian.

Pembuktian dalam hukum kitab undang-undang hukum acara pidana berdasarkan pasal 183 KUHAP, sistem yang dianut dalam oleh KUHAP adalah sistem pembuktian menurut undang-undang secara negative dimana dalam isinya berbunyi: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia peroleh keyakinan bahwa suatu tindakan pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa lah yang bersalah melakukannya. Dalam pasal tersebut mendung sebuah ketentuan dua syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menyatakan seseorang bersalah dan menyatakan bersalah, diantaranya:

1.Adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah;

2.Adanya keyakinan hakim yang diperoleh berdasarkan alat-alat bukti yang sah tersebut.

Selain dari itu pembuktian menurut Undang-undang secara positif (positief wettelijke bewijsheorie) dalam kontek sistem pembuktian ini berpedoman pada prinsip pembuktian dan alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam sistem pembuktian ini keyakinan hakim dikesampingkan. Dalam pembuktian kesalahan terdakwa asal sudah dipenuhi syarat-syarat dan ketentuan pembuktian terdakwa asal sudah dipenuhi syarat-syarat dan ketentuan pembuktian menurut undang-undang, sudah cukup untuk menentukan kesalahan terdakwa tanpa mempersoalkan apakah hakim yakin atau tidak. Dalam konteks sistem ini lebih eksisnya atau lebih berpedoman pada undang-undang bukan pada keyakinan hakim. Semisalnya apabila terbukti secara sah bersalah menurut undang-undang hakim dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa. Dalam sistem pembuktian negatif dan sistem pembuktian positif ialah kedua hal yang bertolak belakang. Pembuktian menurut undang-undang pembuktian negative ialah sistem pembuktian gabungan dari sistem pembuktian menurut undang secara positif dan sistem pembuktian menurut keyakinan hakim.

Dalam pembuktian korelasinya tentunya berkaitan dengan menyelidikan fakta-fakta yang yang terjadi dalam aspek korban maupun pihak pelaku atau tersangka. Sebelum saya lanjut dalam pembahasan pembuktian dalam konteks hukum acara peradilan pidana, disini saya cobah untuk menguraikan dulu apa itu pembuktian? Pembuktian ini sesuatu yang penting dalam perkara/kasus pidana. Pembuktian merupakan sebuah fakta-fakta yang diungkapkan pada saat terjadinya sebuah kasus. Dalam hal terjadinya sebuah perkara tersebut tentunya adanya sebuah sebab akibat yang kemudian munculnya perkara tersebut makah dalam pembuktian menyelidiki dan mencari dan mengumpulkan fakta-fakta didalam pengadilan yang menjadi sebuah patokan dalam pertimbangan hakim dalam pengadilan. Ada beberapa ahli yang mengemukakan pengertian pembuktian dalam konteks hukum acara pidana, diantaranya sebagai berikut:

1.Rahmat Aries. SB,MH.

Menurut Rahmat Aries ‘Pembuktian adalah perbuatan pembuktian membuktikan berarti memberikan atau memperlihatkan bukti,melakukan sesuatu kebenaran,melaksanakan,menandakan menyaksikan, dan meyakinkan.

2.R. Subekti

Subekti berpendapat pembuktian ialah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu sengketa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun