Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo Ama
Jefrianus Tamo Ama Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

-Jadilah orang yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Penerapannya (presumption of innocence)

18 Juli 2023   15:20 Diperbarui: 18 Juli 2023   15:32 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Penerapannya (presumption of innocence)

Asas praduda tidak bersalah ialah salah satu asas yang berkorelasih dengan hak asasi manusia. Sebelum kita masuk dalam pembahasasn asas praduga tidak bersala disini saya cobah untuk membahas apa itu asas hukum? Apa pentingnya asas dalam ilmu hukum?. Asas hukum ialah salah satu penentuh atau ukuran dalam pembuatan norma hukum dan penerapan hukum. Menurut sudikno mertokusimo dalam bukunya yang berjudul “penemuan hukum” asas hukum itu merupakan sebagian dari hidup kejiwaan kita. Kemudian ia menambakan dalam setiap asas hukum manusia melihat suatu cita-cita yang dikehendak dirainya, asas hukum itu memberi dimensi etis kepada hukum.

jadi dalam penerapan hukum kita harus perlu ketahui bahwa asas hukum sangat-sangat penting sekalih walaupun asas hukum tidak sanksi hukumnya tetapi memiliki sebuah ketergantungan dalam pembuatan hukum dan penerapan hukum. oleh karena ada beberapa ahli yang mendefinisikan asas hukum diantaranya sebagai berikut:

a.Van Eikame Hommes

Haommes mengatakan bahwa asas hukum itu tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkret, tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku.

b.Bellefroid

Bellefroid berpendapat bahwa asas hukum umum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak di anggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum

c.Van Der Valden

Vel Der Valden mengatakan bahwa asas hukum adalah tipe putusan tertentu yang dapat digunakan sebagai tolak ukur untuk menilai situasi atau di gunakan sebagai pedoman berperilaku.

d.Scholten

Menurut scholten asas hukum adalah kecendrungan-kecendrungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat umum dengan segalah keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada.

Dalam asas hukum sangatlah penting dalam pembuatan norma hukum dan penerapan. Oleh karena itu asas hukum mempunyai fungsi dalam hukum dan ilmu hukum. menurut klanderman fungsi asas hukum dalam hukum menurutnya berfungsi mengesahkan dan mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para pihak. Dalam asas hukum memiliki fungsi yang konkret dalam hukum sebagai sebuah ukuran dan patokan dalam pembuatan dan penerapan hukum.

Dalam berbicara asas praduga tidak bersalah terkadang penegak hukum salah memahami untuk menerapkan asas tersebut. Asas praduga tidak bersalah ini semata-mata berkorelasi dengan HAM. Dalam penerapan asas tersebut hanya di pengadilan diluar pengadilan orang tersebut bila sudah diketahui bahwa orang tersebut boleh saja dikatakan kaloh ia memang bersalah. Asas praduga tidak bersalah memiliki sebuah bentuk karakteristik untuk melindungi kecurangan dan main hakim sendiri oleh masyarakat, namun dilain sisi asas ini hanya digunakan didalam pengadilan. Seperti sehubungan dengan penerapan asas praduga tidak bersalah diatur dalam KUHAP dan UU kekuasaan kehakiman, pada KUHAP Pasas praduga tidak bersalah diurakan dalam penjelasan angka 3 huruf c KUHAP dikatakan:

Setiap orang yang disangka, ditahan dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kemudian hal selanjutnya dijelaskan lagi dalam pasal 8 ayat (1) UU kekuasaan kehakiman yang dinyatakan, sebagai berikut:

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain dari yang diuraikan dalam tersebut diatas, hal ini terdapat hal yang demikian pula dalam UU hak asasi manusia berkorelasi asas praduga tidak bersalah terdapat dalam UU hak asasi manusia pasal 18 ayat (1), yang menyatakan:

Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlakukan untuk pembelaannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal saya tekankan bahwa dalam penerapan asas yang demikian memiliki sebuah korelasi hukum dan HAM bagaimana seorang pelaku maupun korban dari sebuah kejahatan untuk menghidari main hakim sendiri (eigenrichting) masyarakat. namun satu hal yang perlu kita ketahui mengenai asas praduga tidak bersalah tersebut hanya diberlakukan didalam pengadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun