Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo Ama
Jefrianus Tamo Ama Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

-Jadilah orang yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Penerapannya (presumption of innocence)

18 Juli 2023   15:20 Diperbarui: 18 Juli 2023   15:32 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam asas hukum sangatlah penting dalam pembuatan norma hukum dan penerapan. Oleh karena itu asas hukum mempunyai fungsi dalam hukum dan ilmu hukum. menurut klanderman fungsi asas hukum dalam hukum menurutnya berfungsi mengesahkan dan mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para pihak. Dalam asas hukum memiliki fungsi yang konkret dalam hukum sebagai sebuah ukuran dan patokan dalam pembuatan dan penerapan hukum.

Dalam berbicara asas praduga tidak bersalah terkadang penegak hukum salah memahami untuk menerapkan asas tersebut. Asas praduga tidak bersalah ini semata-mata berkorelasi dengan HAM. Dalam penerapan asas tersebut hanya di pengadilan diluar pengadilan orang tersebut bila sudah diketahui bahwa orang tersebut boleh saja dikatakan kaloh ia memang bersalah. Asas praduga tidak bersalah memiliki sebuah bentuk karakteristik untuk melindungi kecurangan dan main hakim sendiri oleh masyarakat, namun dilain sisi asas ini hanya digunakan didalam pengadilan. Seperti sehubungan dengan penerapan asas praduga tidak bersalah diatur dalam KUHAP dan UU kekuasaan kehakiman, pada KUHAP Pasas praduga tidak bersalah diurakan dalam penjelasan angka 3 huruf c KUHAP dikatakan:

Setiap orang yang disangka, ditahan dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kemudian hal selanjutnya dijelaskan lagi dalam pasal 8 ayat (1) UU kekuasaan kehakiman yang dinyatakan, sebagai berikut:

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain dari yang diuraikan dalam tersebut diatas, hal ini terdapat hal yang demikian pula dalam UU hak asasi manusia berkorelasi asas praduga tidak bersalah terdapat dalam UU hak asasi manusia pasal 18 ayat (1), yang menyatakan:

Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlakukan untuk pembelaannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal saya tekankan bahwa dalam penerapan asas yang demikian memiliki sebuah korelasi hukum dan HAM bagaimana seorang pelaku maupun korban dari sebuah kejahatan untuk menghidari main hakim sendiri (eigenrichting) masyarakat. namun satu hal yang perlu kita ketahui mengenai asas praduga tidak bersalah tersebut hanya diberlakukan didalam pengadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun