[20] Ahmad Mansur Suryanegara, Api Sejarah I, (Bandung: Tarsito, 2009), hlm. 50-51.
[21] Muhammad Ghozaly, Fiqhu-Sirah, (Bandung: Ma’arif, Tth), hlm. 313-314
[22] Azyumardi Azra juga menawarkan lima macam dialog untuk mencipakan kerukunan hidup antar umat beragama yang sangat mendesak untuk dilakukan: (1) dialog perlementer, yang melibatkan ratusan peserta dari berbagai unsur masyarakat, baik tingkatan regional maupun internasional; (2) dialog kelembagaan yang diwakili berbagai institusi dari organisasi keagamaan; (3) dialog teologi, yang mencakup masalah teologi dan filosofis; (4) dialog dalam masyarakat tentang kehidupan, yang menyelesaikan hal-hal praktis dan aktual dalam kehidupan bersama; dan (5) dialog keruhanian, yang bertujuan memperdalam kehidupan spiritual di antara berbagai agama yang ada. Lihat Azyumardi Azra, Dialog Islam-Kristen di Indonesia, (Bekasi: Fokus Muslim Media, 2005), hlm. 24-26.
[23] Abu Zahra, Hubungan-Hubungan Internasional DalamdIslam, terj. Zein.(Jakarta: Bulan Bintang, 1973), hlm. 20.
[24] Farid Esack, Islam dan Teologi Pembebasan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002), hlm. 201.
[25] Jawahir Thontowi, Islam Neo Imperalisme dan Terorisme Perspektif Hukum Internasional dan Nasional, (Yogyakarta: UII Press, 2004), hlm.4.
[26] Abd Aziz Sachedina, Beda Tapi Politik Islam, (Bandung: Mizan, 2002), hlm. 114.
[27] Muhammad Maulana Ali, Islamologi, terj. R. Kaelan dan H.M. Bachrun, (Jakarta: Ichtiar Baru, 1977), hlm. 6.
[28] Adil lawan dari Dhalim. Adl mengandung empat arti: sama, seimbang, perhatian kepada hak-hak individu, dan memberikan hak-hak itu kepada setiap pemiliknya. Lihat Alwi Shihab, Islam Inklusif Menuju Sikap Terbuka dalam Beragama, (Jakarta: Mizan, 1996), hlm. 113-116.
[29] Abdul Aziz Schedina , Masalah-masalah Teori Politik Islam, (Bandung: Mizan, 1993), hlm. 154.
[30] Murtadha Muthahari, Keadilan Ilahi, (Bandung: Mizan, 1992), hlm. 4.