[9] Akram Diya’ Umari, Masyarakat Madinah pada Masa Rasulullah, (Jakarta: Media Dakwah, 1994), hlm. 73. Emile Dermenghem membagi dalam empat golongan, yaitu Muhajirin, Ansor, Kaum Munafik, Suku-suku Pagan, dan Yahudi-Nasrani. Lihat Ahmad Zainal Abidin, Piagam Nabi Muhammad saw. Konstitusi Negara Tertulis Yang Pertama di Dunia, (Jakarta: Bulan Bintang, 1973), hlm. 93.
[10] Nama Yastrib disandarkan pada Syeikh Yastrib ibn Laugh ibn Amlih ibn Syam ibn Nuh, 485 km utara kota Makkah. Sedangkan Madinah asal kata dari dana, secara etimologi memiliki arti kota atau peradaban.
[11] Menjajaki komposisi demografi agama dan sosial penduduk, masih sangat asing saat itu. Hasilnya, 10.000 penduduk Madinah, 1500 Muslim, 4000 Yahudi, 4500 orang musyrik Arab.
[12] Yang selanjutnya harus dilindungi oleh seluruh masyarakat Madinah, sebagai mana yang tertuang dalam Piagam Madinah.
[13] Di Barat baru mulai pada abad ke-13 ketika raja John dari Inggris dibatasi kekuasaannya oleh para bangsawan, tercantum dalam piagam besar Magna Charta. Lihat Miriam Burdiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka, 2008), hlm. 97.
[14] Selengkapnya lihat M. Abdul Karim, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam, (Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, 2009), hlm. 66.
[15] Selengkapnya bisa dilihat Ismail R. Al-Faruqi, The Cultural Atlas of Islam, (New York: Macmillan Publishing Company, 1986), hlm. 125.
[16] Hussen Haekal, Sejarah Hidup Muhammad, (Jakarta: Litera Antar Nusa, 1994), hlm. 195.
[17] Selengkapnya bida di lihar J. Sayuthi Pulungan, Prinsip-prinsip Pemerintahan dalam Piagam Madinah ditinjau dari Pandangan al-Quran, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
[18] Rumadi, Masyarakat Pos-Teologi, Wajah Baru Agama dan Demokrasi Indonesia, (Jakarta: Mustika Bahmid, 2002), hlm. 104.
[19] Abdul Wahid Khan, Rasulullah di Mata Sarjana Barat, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001), hlm. 52.