3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Saya rasa ini sangat jelas tertulis. Dan Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
UU ITE
Bahkan istilah body shaming alias tindakan mengejek/menghina dengan mengomentari fisik (bentuk tubuh maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang, itupun dilarang dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE yakni menyebut bahwa :
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta
Nah lo??
Kapok kagak dengan duit segitu? Lagi pada sekarat kantong mending kancing erat -- erat komen -- komen negatif-nya di medsos. Ya, kan?
Brother and Sister online yang saya kasihi, Paradigma kebebasan bersuara di dunia maya sah -- sah saja asal tidak sampai keluar batas, ya! Salah -- salah malah berakhir di meja pengadilan.Â
Jadi untuk netizen yang terhormat, niatnya memang baik sih membela kebenaran. Tapi sudah siap merogoh kocek buat bayar denda?
Ada duit 500 juta mending bangun rumah idaman.