Mohon tunggu...
Rut Sri Wahyuningsih
Rut Sri Wahyuningsih Mohon Tunggu... Penulis - Editor. Redpel Lensamedianews. Admin Fanpage Muslimahtimes

Belajar sepanjang hayat. Kesempurnaan hanya milik Allah swt

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tidak Ada Moral Hazard, Bagaimana Dengan Syariat?

21 Juni 2024   21:52 Diperbarui: 21 Juni 2024   21:55 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Dengan mengatakan pemberian konsensus tambang kepada ormas keagamaan, dengan maksud sebagai garda terdepan pemberi manfaat kepada rakyat, bahkan juga bagi mereka yang kesusahan sungguh tindakan berbahaya. Pertama pengelolaan tambang akan meninggalkan dampak rusaknya ekosistem yang tak sepele, kedua peran ulama yang sangat krusial akan terdekstruksi karena suap tambang yang pasti akan memberikan hasil yang berlimpah sehingga pasti akan membuat lidah kelu ketika melihat penyimpangan.

 Hati para ulama itu tak lagi akan sama, iklas dan hanya bermunajat kepada Allah atas setiap amalnya, berganti bagi-bagi materi keuntungan hasil pengelolaan tambang, lantas apa bedanya dengan penguasa dan pengusaha hari ini? Idealisme akan hancur seiring dengan didapatnya kenikmatan dunia tanpa batas.

 Ketiga, jelas inilah tindakan abainya pemerintah terhadap jaminan kesejahteraan rakyat. Sebab, meskipun ormas keagamaan jaringannya luas, bisa jadi hingga ke luar negeri namun tetap saja terbatas, tidak bisa menjangkau seluruh rakyat. Apalagi rakyat itu bukan anggota ormas keagamaan jelas tak akan mendapatkan prioritas. Lantas ,apakah rakyat umum tidak berhak untuk sejahtera?

Keempat jelas pelanggaran syariat. Rasulullah Saw. Bersabda,"Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal : dalam air, padang rumput [gembalaan], dan api." (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah). Syariat menetapkan hanya negara yang bisa mengelola tambang sebagai kepemilikan umum, dimana hasilnya dikembalikan kepada rakyat baik dalam bentuk benda atau manfaatnya dan juga dalam bentuk pembangunan infrastruktur pelayanan umum bagi rakyat seperti sekolah, rumah sakit, jalan, jembatan dan lainnya.

Islam Solusi Hakiki

Moral hazard, yaitu perilaku tidak jujur atau karakter merusak yang ada pada individu yang memicu kerugian demi keuntungan, misalnya kecelakaan yang dibuat-buat supaya mendapat ganti rugi asuransi, mengajukan klaim fiktif, memperbedar jumlah klaim, dan secara sengaja membakar benda yang diasuransikan.

Jika pemberian IUP tambang dibantah bukan moral hazard, lantas bagaimana dengan syariat yang jelas-jelas mengharamkan mengalihkan pengelolaan tambang pada ormas keagamaan? Bukankah ini sama saja mengundang murka Allah sebab ketentuanNya dianggap tidak berlaku dan diganti dengan aturan manusia. Tambang adalah kepemilikan umum yang haram dimiliki oleh individu maupun ormas bukan karena jumlahnya yang terbatas saja, tapi juga karena  jika tidak ada, langka dalam ketersediaan,  rakyat akan mengalami pertentangan terhadap kondisi tersebut.

 Semestinya, ormas keagamaan berdiri lantang di hadapan penguasa yang semena-mena memperlakukan rakyat tidak adil bahkan zalim dengan ilmu dan nasehat yang ada padanya. Menyadarkan umat bahwa pangkal kerusakan hari ini adalah ketiadaan penerapan syariah Islam dalam berbagai bidang kehidupan. Allah berfirman, "Ini adalah jalan-Ku yang lurus. Ikutilah jalan itu dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain). Sebabnya, jalan-jalan itu akan menceraiberaikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian Allah perintahkan agar kalian bertakwa (TQS al-An'am 6: 153). Wallahualam bissawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun