Mohon tunggu...
Rut Sri Wahyuningsih
Rut Sri Wahyuningsih Mohon Tunggu... Penulis - Editor. Redpel Lensamedianews. Admin Fanpage Muslimahtimes

Belajar sepanjang hayat. Kesempurnaan hanya milik Allah swt

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apakah Pindah Ibu Kota Semudah Pindah Kos?

26 Januari 2022   22:16 Diperbarui: 26 Januari 2022   22:26 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: desain pribadi/pixellab

Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya bersama pemerintah bakal membahas revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah UU Ibu Kota Negara (IKN) disahkan pada 18 Januari 2022 lalu (beritasatu.com, 21/1/2022).

Revisi UU DKI Jakarta, kata Arse, bisa menjadi inisiatif DPR atau menjadi inisiatif pemerintah. Dimana pembahasannya menyangkut status DKI Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara lagi. Menurutnya, masih terbuka segala kemungkinan untuk status DKI Jakarta ke depannya, termasuk menjadi daerah khusus atau istimewa.

Hem, artinya pemerintah serius terkait pemindahan ibukota negara, sebenarnya pengesahan UU IKN untuk kepentingan siapa? sejumlah tokoh menggugat UU IKN ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin. 

Selain Din Syamsuddin, UU IKN digugat juga oleh Ekonom Senior Faisal Basri, Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan eks jurnalis Jilal Mardhani (fajar.co.id, 22/1/2022). 

Para tokoh itu merasa tidak ada urgensitas memindahkan ibukota, Din Syamsudin juga menyinggung soal kondisi pandemi Corona yang menyengsarakan rakyat, serta utang pemerintah yang bengkak.

"Jika demi itu (IKN) aset negara di Ibu Kota Jakarta dijual serta akan merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki, maka pemindahan Ibu Kota Negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak," tegas Din. 

Sedangkan para tokoh yang lain telah menandatangani pakta integritas proyek pemindahan ibukota. Menurut mereka petisi ini penting jika di kemudian hari, Jokowi dan pemerintahannya gagal melanjutkan proyek raksasa tersebut, mereka harus mau bertanggung jawab.

Dan jika dihubungkan dengan pembangunan proyek kereta cepat Bandung-Jakarta yang akhirnya memakai dana APBN bahkan dengan 75% utang kepada China yang digadang mempermudah jalur dari daerah ke ibukota bagaimana? sementara ibukotanya bakal pindah, utang tetap harus dibayar? Infrastruktur yang membebani umat nir manfaat. 

Pembiayaan IKN pemerintah dirasakan juga inkonsisten dari sisi sumber anggaran, awalnya mengandalkan pemanfaatan aset, anggaran pembangunan ibu kota akan bersumber dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), dukungan BUMN, hingga modal swasta. 

Bahkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menampik pembangunan IKN di Penajam Paser Utara ini bakal menggerus anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun