Maka, negara akan mengatur miras ini agar tidak menjadi konsumsi publik. Untuk agama lain yang memang tidak mengharamkan diperbolehkan asal hanya beredar di lingkungannya sendiri. Di ranah umum yang berlaku adalah hukum Islam. Hal ini untuk menciptakan ketentraman sekaligus membangun generasi yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Sebuah negara yang maju, tentu tidak disokong oleh SDM yang sukanya mabok, sekalipun dengan alasan kearifan lokal. Sebab Islam lebih tinggi dari kearifan lokal. Adalah sekuler jika mengatakan sebaliknya. Wallahu a'lam bish showab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H