Komnas Perempuan pun mendesak polisi agar konsumen dari prostitusi online artis ini diungkap oleh pihak kepolisian dan berharap konsumennya bisa dikenai pidana juga. Sebab mana ada penawaran jika tak ada permintaan? Itu logika nitizen, sebab nyatanya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kebijakan kriminalisasi itu adalah hak DPR-Presiden untuk merumuskannya. Mentok sudah!
Secara syariat, hukum zina sudah jelas. Namun banyak orang yang beranggapan hukuman itu terlalu kejam. Tidak berperikemanusiaan karena pada dasarnya setiap manusia memiliki Hak Asasi Manusia (HAM). Namun coba dibuktikan terbalik, ketika zina hukumnya berdasarkan KUHP sebagaimana yang sekarang diterapkan, apakah tidak lebih menzalimi hak asasi manusia untuk hidup, sejahtera dan tentram?
Pelaku zina mungkin tidak menyadari dampaknya terhadap masyarakat luas, mereka asyik masyuk memenuhi syahwat, entah dibayar atau tidak, mereka tak pernah berpikir berapa anak hasil aborsi yang meninggal? Kalaulah hidup bebannya kemana sebab tak jarang dibuang, dibunuh atau dititipkan di panti asuhan.Â
Ada yang diserahkan kepada orangtua, sungguh tak tahu diri, sudahlah mencetak dosa di kening orangtua akibat perbuatan mesum mereka, masih pula orangtua diminta merawat anak hasil zina. Lantas bagaimana dengan hak waris, hak wali, bagaimana dengan orangtua yang kehilangan anak gadisnya karena bunuh diri tak tahan malu sudah berzina?
Akar persoalannya ada pada sistem pergaulan. Kebebasan mutlak bagi manusia itu tidak ada. Sebab sejak Allah menciptakan ruh mereka dan memasukkan ke dalam rahim para calon ibu, sudah ditetapkan jodoh, rezeki dan ajal mereka. Demikian pula Allah SWT sudah menegaskan dalam QS Al Dzariyat:56 yang artinya," Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku".Â
Dan ketika manusia menabrak aturan dari Sang Maha Bijaksana, Allah SWT, terjadilah kerusakan-kerusakan. Sebagaimana kasus artis terbaru ini, angka prostitusi dan pelecehan terhadap perempuan tak akan berkurang, tahun baru malah menjadi kasus pembuka, kembali hukum tak berdaya di hadapan pelaku zina, terutama pezina artis. Â
Syariat, jika dilihat hanya dengan mata pasti yang nampak adalah keras dan tegasnya, namun coba dilihat dengan iman dan hati, beratnya hukuman justru membuat pelaku jera dan yang berniat melakukan kejahatan yang sama akan berpikir, sebab kejahatan tidak hanya sebagai kriminal ketika di dunia, namun di akhirat ia adalah pemberat amal buruk yang akan ditempatkan pelakunya di neraka. Tentu bukanlah tempat kembali yang baik.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI