Mohon tunggu...
Jelita Simorangkir
Jelita Simorangkir Mohon Tunggu... Lainnya - _55521110030_ Mahasiswa Pascasarjana Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana, Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

Learning is a never ending journey

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K7_Semiotika Bidang Perpajakan: Memahami Aturan Pajak dengan Pendekatan Semiotika

23 April 2022   02:48 Diperbarui: 23 April 2022   03:02 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Pengirim (transmitter), khusus sebagai media yang digunakan untuk mengirimkan informasi mengenai perpajakan.

3. Sinyal (sound gel), yaitu merupakan gelombang informasi perpajakan yang dikirim oleh pemerintah.

4. Saluran (channel), atau satelit yang merupakan mediator untuk menyampaikan informasi yang ditransmisikan melalui gelombang informasi.

5. Sinyal penerima (signal). Wajib pajak menerima informasi dari pemerintah.

6. Peneriman (receiver), Wajib pajak memahami informasi yang diberikan oleh pemerintah.

7. Pesan (massage). Penyamaan presepsi antara peraturan yang diberikan oleh pemerintah dengan presepsi yang di terima oleh wajib pajak.

8. Tujuan (destination), Aturan perpajakan yang disampaikan diharapkan efektif dan memiliki kesamaan presepsi antara pemerintah dan wajib pajak.

Membandingkan dengan teori kepuasan pelanggan, Customer Gap adalah perbedaan antara persepsi pelanggan dan harapan pelanggan (antara customer perception dan customer expectation). Harapan pelanggan merupakan standar atau referensi pelanggan dengan pengalaman konsumsi atas barang/jasa yang mereka beli.

Seperti halnya dengan persepsi pelanggan dan harapan pelanggan, dalam memahami peraturan perpajakan juga memiliki perbedaan tafsir makna atau tax gap perception. 

Tax gap perception muncul dikarenakan adanya perbedaan persepsi antara wajib pajak sebagai pelaksana peraturan dan pemerintah yang membuat aturan, wajib pajak memiliki harapan yang mereka inginkan kepada peraturan yang dibuat oleh pemerintah, namun realita tidak selalu seindah harapan, tidak semua harapan dapat dipenuhi. 

Selain itu pemerintah sebagai pembuat peraturan juga memiliki harapan terhadap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak untuk dapat menjalankan peraturan dengan tepat namun tidak semua harapan dapat berjalan sebagai mana yang diinginkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun