1. Dikuatkan kebijakan dengan meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik dan ekonomi, menambah kuota gender perempuan di berbagai lembaga, dan melindungi hak-hak perempuan dalam perundang-undang.
2. Meningkatkan pendidikan dan kesadaran dengan memberdayakan perempuan melalui pelatihan dan pengembangan.
3. Peningkatan akses sumber daya perempuan dengan memberikan permodalan dalam usaha dan pelatihan seperti BLK.
4. Mencegah kekerasan terhadap perempuan dengan menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan, dan mendorong perubahan budaya yang sering membebaskan atau mentoleransi dalam kekerasan itu tidak di lanjutkan di hukum Indonesia.
5. Melibatkan laki-laki untuk mendorong atau menjadi motivasi bagi perempuan untuk mendukung mereka dalam kesetaraan gender ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H