Belanja daerah terdiri dari :
a. Belanja Operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
b. Belanja Modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan serta aset tetap lainnya.
c. Belanja Tidak Terduga
d. Belanja Transfer meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
3. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan daerah terdiri dari:
a. Penerimaan pembiayaan meliputi SiLPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah dan penerimaan pembiayaan lainnya.
b. Pengeluaran pembiayaan daerah meliputi pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, penyertaan modal daerah, pembentukan dana cadangan, pemberian pinjaman daerah dan pengeluaran pembiayaan lainnya.
Penetapan APBD harus dilaksanakan tepat waktu seperti yang tertuang dalam Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Sehingga paling lambat tanggal 30 November harus sudah ada kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD.
Apabila terdapat keterlambatan dalam penetapan Perda tentang APBD maka Kepala Daerah dan DPRD akan mendapatkan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 (enam) bulan. Selain itu keterlambatan penetapan APBD akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) dan dana transfer lainnya.