8. Menyiapkan surat edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyusunan RKA
9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Fungsi APBD menurut PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain:
1. Otorisasi
APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja di tahun berkenaan
2. Perencanaan
APBD menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun berkenaan
3. Pengawasan
APBD menjadi pedoman untuk menilai kesesuaian antara kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Alokasi
APBD diarahkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan agar dapat mengurangu pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.