Setiap kabupaten / kota pasti memiliki data / catatan untuk pengeluaran dan pemasukan pembiayaan dari tahun ke tahun. Data / catatan ini disebut APBD. APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mari kita bahas sedikit mendalam tentang APBD ini. APBD merupakan rencana penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah.Â
APBD ini sudah termasuk dalam APBN. APBN adalah  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.Â
Didalam APBN ini sudah tertulis biaya pembangunan tiap daerah yang tercantum juga dalam APBD. APBD disusun oleh Kepala Daerah, dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. TAPD terdiri atas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat lain sesuai dengan kebutuhan.
Tugas TAPD antara lain:
1. Membahas kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah
2. Menyusun dan membahas rancangan KUA dan rencana perubahan KUA
3. Menyusun dan membahas rancangan PPAS dan rencana perubahan PPAS
4. Melakukan verifikasi RKA SKPD
5. Membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD
6. Membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD
7. Melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD dan rancangan perubahan DPA SKPD