Pada kata "wajib ditindaklanjuti" dapat kita cerna mengandung maksud wajib disambut seperti tongkat estafet, tidak perlu diulang dengan memeriksa kembali permasalahan atau digelar ulang pemeriksaan. Tinggal eksekusi.
Setelah rekomendasi sampai ke KPU. Dalam menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut, berdasar beberapa peraturan UU dan PKPU, Ternyata KPU masih perlu mencermati dan mengkaji sebelum mengambil keputusan. KPU harus berhati-hati dan cermat.
Pada bagian ini dapat dipandang, KPU yang kini menjadi pengawas kinerja Bawaslu (?). Apa yang sebelumnya sudah dikaji dengan seksama dan susah payah oleh Bawaslu, pisau kajian mengarah ke kajian Bawaslu kembali (?).
Kebingungan muncul lagi, apakah KPU sebenarnya hanya perlu masuk pada sisi formil dari rekomendasi atau masuk pada bagian materiilnya?
Sebagai masyarakat punya hak untuk bingung, mana hasil penelitiannya yang harus dipercaya, bingung tentang otoritas masing-masing lembaga.
Tetapi masyarakat punya lampu sorotnya yang praktis dan sederhana, yaitu mana yang dilihatnya sebagai "tukang".
Ini bukan masalah person di KPU (Provinsi/Kabupaten/Kota) tetapi "tukang bangunannya" (Peraturan).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H