Mohon tunggu...
M. Gazali Noor
M. Gazali Noor Mohon Tunggu... Jurnalis - Wartawan.

Hobi pada buku bacaan dan pemikiran rasional dan humanis

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Hasil Rekapitulasi KPU Barut Sah Kah, Apa Itu Sah Menurut Ahli "Analisis Isi" Yang Kocak?

8 Desember 2024   02:22 Diperbarui: 8 Desember 2024   02:49 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Meskipun kita sampai menangis darah, keputusan resmi apapun yang dikeluarkan oleh lembaga resmi itu adalah sah.

Maka yang benar, hasil rekapitulasi sah saja, tapi tidak dapat mensahkan sebagai pemenangan pilkada, karena rekapitulasi hanya proses merekap.

Begitulah caranya yang pas, putusan lembaga resmi kita hormati seraya kita berupaya memperjuangkan yang menurut kita benar dan kuat untuk mengubahnya.

Ada lagi yang juga penting sebelum mengangkat tentang pembicaraan "sah". Seharusnya kita tahu dulu arti sah itu apa. Jangan-jangan dalam asumsinya sah adalah "keputusan yang harga mati". Itu Keliru berat. Sah artinya "resmi*"

Keputusan pleno oleh lembaga negara seperti KPU dan lainnya adalah resmi (sah). Surat undangan biasanya pun itu sah karena dia lembaga "resmi".

Jadi, bila mempermasalahkan sahnya angka perolehan di Pilkada jangan pada hasil pleno kemarin, sampai kiamatpun putusan lembaga negara itu resmi (sah). Hanya membuang-buang tenaga saja. Fokuskan ketahap berikutnya. Yang kita masalahkan adalah subtansi persoalan Pilkadanya, bukan pada sahnya..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun