Meskipun kita sampai menangis darah, keputusan resmi apapun yang dikeluarkan oleh lembaga resmi itu adalah sah.
Maka yang benar, hasil rekapitulasi sah saja, tapi tidak dapat mensahkan sebagai pemenangan pilkada, karena rekapitulasi hanya proses merekap.
Begitulah caranya yang pas, putusan lembaga resmi kita hormati seraya kita berupaya memperjuangkan yang menurut kita benar dan kuat untuk mengubahnya.
Ada lagi yang juga penting sebelum mengangkat tentang pembicaraan "sah". Seharusnya kita tahu dulu arti sah itu apa. Jangan-jangan dalam asumsinya sah adalah "keputusan yang harga mati". Itu Keliru berat. Sah artinya "resmi*"
Keputusan pleno oleh lembaga negara seperti KPU dan lainnya adalah resmi (sah). Surat undangan biasanya pun itu sah karena dia lembaga "resmi".
Jadi, bila mempermasalahkan sahnya angka perolehan di Pilkada jangan pada hasil pleno kemarin, sampai kiamatpun putusan lembaga negara itu resmi (sah). Hanya membuang-buang tenaga saja. Fokuskan ketahap berikutnya. Yang kita masalahkan adalah subtansi persoalan Pilkadanya, bukan pada sahnya..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H