Mohon tunggu...
Jekry Ariyanto Sopa
Jekry Ariyanto Sopa Mohon Tunggu... Wiraswasta - TERUS MENJADI

Terus Bermakna Bagi Sesama dan Lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Upaya Musyawarah Menuju Keadilan Substantif dalam Kemelut Sengketa Pilpres

27 Mei 2019   22:50 Diperbarui: 27 Mei 2019   22:58 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Merupakan mimpi buruk ketika penyelesaian sengketa pilpres hanya sekedar sengketa di bawah ke ruang pengadilan untuk mendapatkan keadilan, tentunya keadilan dalam ruang peradilan cenderung berorientasi pada parameter keberhasilan melalui menerapan norma hukum yang otonom dan formal, sejauh ini kondisi kehidupan hukum dengan cita-cita keadilan yang selalu didengungkan, bagi Romli merupakan fatamorgana semata, tanpa manfaat nyata yang dirasakan, diberi sesuai dengan hak, kewajiban dan tanggung jawabnya pada kepentingan masyarakat luas.

Kehidupan hukum yang menempatkan hukum sebagai bangunan final yang telah menutup alternative lainnya dalam penyelesaian sengketa dalam alam liberalism merupakan kemenangan atas pengaruh paham individualism yang telah menguburkan paham kolektivisme yang secara historis tumbuh dan berkembang di Nusantara. 

Karena itu, penerapan hukum atau cara berhukum kita masih berada dalam bayang-bayang kolonialisme. Meskipun era penjajahan fisik telah berakhir, akan tetapi era penjajahan ideologi dan ajaran dalam bidang hukum belum berakhir, karena hingga saat ini pergulatan hukum dan masyarakat terus berlanjut bahkan cenderung hukum diutamakan ketimbang nilai dasar kemanusiaan, tentunya cara berhukum demikian tidak mencirikan keindonesiaan kita.

Kecenderungan ini sebagai bentuk perjuangan yang bersifat individual atau liberalism, yang bukan merupakan identitas dari jiwa keindonesiaan kita yang mengedepankan kualitas bukan kuantitas penyelesaian perkara. Kualitas yang terukur melalui pendekatan parameter kemanfaatan dan kebahagiaan bagi setiap elemen dalam setiap penyelesaian perkara. 

Karena itu, keadilan yang diharapkan ialah konsep keadilan yang merupakan identitas negara ini yang telah tumbuh dan berkembang semenjak adanya negara ini bahkan terkristal dalam semangat dasar negara kita, bahwa negara hukum bukan hanya negara yang membuat dan menerapkan hukum, melainkan negara yang mensejahterakan dan membahagiakan rakyatnya.

Semangat yang terbangun dari spirit kolektivisme sebagai budaya bangsa Indonesia. Sebagaimana pandangan Romli Atmasasmita bahwa Justinian concept of justice hanya menghasilkan who is the winner and the loser, bahkan memperpanjang konflik antar individu atau sosial dalam kehidupan masyarakat. 

Karenanya, Panca Sila berdasarkan asas musyawarah dan mufakat memiliki tujuan utama (ultimate goals), yaitu perdamaian untuk para pihak dan semua (peace and justice for all) sehingga mencegah permusuhan atau konflik berkepanjangan antar individu dan kelompok masyarakat bahkan para pihak yang bersengketa. 

Bagian hilir dari kemelut ini ialah terciptanya perdamaian (peace) dan kemanfaatan (utility) bagi kedua kelompok yang berseteru dan juga keseluruhan masyarakat sebagai tujuan utama (ultimate goals). 

Wujud dari keadilan substantif melalui spirit kolektivisme maka pentingnya tokoh politik yang berada pada barisan kubunya masing-masing perlu mengambil inisiatif di luar mekanisme hukum otonom untuk membangun komunikasi dan konsolidasi antar kelompok dalam menciptakan suhu politik yang sejuk dan damai bagi setiap kelompok dan komponen masyarakat. 

Hal ini sebagai representasi dari jiwa ketokohan serta kenegarawan dari masing-masing pihak. Tanpa dorongan dari pihak manapun melainkan motivasi pribadi dalam menyejukan suhu demokrasi yang syarat konflik serta berpotensi keretakan bahkan perpecahan di dalam masyarakat.

Tentunya langkah ini tidak tertuang dalam konteks aturan formal teknis pelaksanaan yang tertulis dalam penyelesaian sengketa pilpres, melainkan atas pertimbangan kepentingan kemanusiaan di atas segala kepentingan politik, kelompok  dan kepentingan lainnya demi kebahagiaan bersama dalam keberlangsungan kehidupan bernegara yang menyejukan dengan penuh rasa kekeluargaan, sebagai wujud leitmotive and leitstar dalam komitmen berbangsa dan bernegara berdasarkan Panca Sila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun