Nilai-nlai yang terkandung dalam sila ke lima adalah: menjunjung tinggi keadilan sosial di berbagai bidang, seperti ekonomi, politik, dan Pendidikan, menjunjung tinggi semangat gotong royong dan kekeluargaan, menghormati hak dan kewajiban orang lain, menghargai hasil karya orang lain, menanamkan rasa adil dan kesetaraan, menerima hasil musyawarah dan mufakat.
  Norma norma yang terdapat pada sila yang ke 5 seperti: mersikap adil kepada semua orang, menjaga keseimbangan hak dan kewajiban, menghormati hak orang lain,  membantu orang lain yang sedang mengalami bencana alam, tidak melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, tidak mengganggu aktivitas atau privasi orang lain, Memperlakukan orang secara setara tanpa membedakan latar belakang.
  Keadaaan norma ini sangatlah minim di negara Indonesia. Keadilan bagi Masyarakat sangatlah kurang, banyak Masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal, cari makanan masih sulit, Pendidikan belum merata, karena masih banyak yang keterbatasan biaya. Keadilan di Indonesia dapat dibeli, laporan laporan di kepolisian tidak ada respon, yang sehingga di Masyarakat di juluki dengan nama yang buruk, pemerintah hanya  buat undang-undang yang menurut Masyarakat tidak di perlukan, banyaknya anggota DPR yang terjerat korupsi, dan masih banyak lagi kalua kita bahas tentang keadilan di negara ini gak aka nada habis habisnya.
  Kesimpulanya adalah Masyarakat Indonesia dan pemerintah harus memperbaiki diri masing-masing, karena kitalah penerus bangsa Indonesia, apabila generasi kita sudah buruk, apalagi generasi setelah kita. Generasi gen-Z harus memulai untuk berdaptasi dengan teknologi untu hal-hal positif demi memperbaiki bangsa tanah air tercinta ini. Sekian dari penulis, terima kasih, selamat membaca!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H