1. Bagaimana bentuk ketidakadilan pada disabilitas di masyarakat?
2.Apakah kesetaraan ini telah diupayakan oleh pemerintah dan bagaimana upayanya?
3.Apa bentuk kontribusi masyarakat dalam perwujudan kesetaraan disabilitas?
Bentuk ketidaksetaraan disabilitas di masyarakat
 Kita semua bersepakat bahwa orang-orang disabilitas itu sama dan juga berhak mendapatkan segala sesuatu seperti kita baik fasilitas publik, partisipasi masyarakat, dan juga hak-hak layaknya warga sipil semestinya. Tetapi bagaimana mereka bisa berpartisipasi di lingkungan yang mendiskriminasikan mereka? Jangankan mengharapkan mereka bisa duduk bermusyawarah aktif bersama, perut mereka saja belum terisi karena susah mencari kerja, kesulitan membeli bahan pokok yang mahal, masalah kesehatan dan tak kalah penting masalah pendidikan mereka. Saya yakin mereka adalah orang-orang yang mempunyai semangat dan daya juang tinggi dibandingkan orang sehat yang hanya suka menggunjing juga mencaci. Saya ambil contoh, mengutip dari detik.com, 'Dokter gigi Romi Syofra Ismael dicoret pemkab solok selatan menjadi PNS dengan alasan disabilitas.' Hal yang lagi-lagi memalukan terjadi di negeri ini, bahkan seorang dokter saja didiskriminasi apalagi disabilitas yang lebih di bawah Bu dokter seperti layaknya orang miskin. Hal ini tentu menjadi tanggungjawab pemerintah selaku yang memangku kewajiban dalam melindungi seluruh warganya dan memberikan kesempatan kepada siapapun.
 Peran pemerintah dalam upaya kesetaraan seluruh masyarakat
 Kita dapat melihat dengan mata telanjang, bahwa pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin dalam menuntaskan masalah kesetaraan pada disabilitas, Berikut 5 upaya dan kebijakan dalam melindungi, mengayomi, serta menyetarakan para disabilitas:
1.Pembuatan UU untuk melindungi disabilitas =>UU nomor 8 tahun 2016 dan UU nomor 19 2011
2.PP no 70 tahun 2019 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
3.Bantuan tunai maupun non tunai seperti bansos dan bantuan lainnya.
4.Penetapan setiap tanggal 3 Desember sebagai hari disabilitas nasional.