Mohon tunggu...
aris moza
aris moza Mohon Tunggu... Guru - menekuni dunia pendidikan sebab aku percaya dari sanalah mulanya segala keberhasilan itu bermula

seorang yang lantang lantung mencari arti dan makna dalam setiap langkah kecilnya. lalu bermimpi menjadi orang yang dikenal melalui karya-karyanya, bukan rupa, bukan harta, bukan panggkat atau jabatan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Catatan Kecil yang Tertinggal dari RUU Sidiknas Bagian 1

5 September 2022   20:07 Diperbarui: 5 September 2022   20:09 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Persoalan RUU Sidiknas 2022 masih menuai banyak pro dan kontra. Terutama pada bagian tunjangan dan penggajian Guru. Sebab hal itu menjadi kunci kesejahteraan Guru. Dan ini memang perlu dituliskan dalam RUU secara detail sebab  Guru sejahtera ngajar pun tenang, guru enggak sejahtera ngajar sambil mikirin cicilan kan gak tenang hehehehe, yang paling utama ya karena itu memang Hak nya Guru.

Meskipun pemerintah melalui Kemendikbud telah memberi respon dengan memberikan penjelasan-penjelasan yang pada akhirnya mampu sedikit merendam kekhawatiran Para Guru terutama bagi mereka yg telah sertifikasi.
Menurut penjelasan Kemendikbud dengan adanya RUU ini nantinya para Guru yang dalam catatan Kemendikbud terdapat 1.6juta Guru yang belum sertifikasi nantinya bisa mendapatkan tunjangan profesi yang layak tanpa harus antri PPG yang antrinya memang lama sekali. Meningkatkan pendapatan Guru ASN dari pendapatan sebelumnya.

Namun bagi saya  dalam RUU itu yang tidak secara tegas menyatakan hal yang di maksud pihak Kemendikbud dalam penjelasannya di media-media itu masih menunjukkan kekurangan dari RUU itu. seharusnya RUU secara implisit menyebutkan apa yang selama ini menjadi penjelasan dari pihak Kemdikbud. kenapa hanya penjelasan kenapa tidak dituangkan saja dalam undang-undang. Sebab ini rawan sekali ditafsirkan berbeda dikemudian hari oleh pemerintah selanjutnya.

Persoalan kedua yang perlu diperhatikan tentang pembayaran tunjangan bagi Guru-guru swasta. Pemerintah memberikan tunjangan yang layak dengan melalui penambahan biaya Operasional Sekolah.

Ada 2 persoalan disini yang tidak dijelaskan oleh Kemendikbud dalam RUU
pertama berapa persen pengguna dana BOS untuk memberikan tunjangan pada Guru. Ini tidak dijelaskan dalam UU, meskipun ada peraturan menteri tentang penggunaan dana BOS. Namun lagi dan lagi peraturan menteri bisa berubah-ubah  dua tahun ini saja sudah terjadi 3 perubahan awalnya 25 persen jadi 20 persen kini 15 persen. Jadi sangat tidak bisa menjamin.

Lalu,bagaimana kalo satu sekolah itu hanya ada sedikit siswa karena BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa. Ini sama sekali tidak dijelaskan kemungkinan ini akan sangat bermasalah dilapngan.

Kedua, pemberian tunjangan melalui dana BOS rawan sekali tidak tepat sasaran. Tidak bermaksud memberikan judge negatif kepada Yayasan pengelola pendidikan. Peran Yayasan  pendidikan sudah sangat membantu tugas pemerintah yang berkewajiban mampu memberikan pelayanan pendidikan.

Tetapi seperti apa yang dikatakan Pak Mafud MD beberapa tahun silam. Pernyataan pak Mahfud yang mengatakan bila Lembaga pendidikan yang dikelola oleh masyarakat diaudit bisa kena semua pimpinan lembaganya. membuktikan bahwa masih sangat rawan sekali bila tunjangan pada akhirnya akan tidak tepat sasaran.

Perlu pengawasan yang ketat bila memang pemberian tunjangan kepada guru swasta melalui mekanisme penambahan dana operasional sekolah.

Selanjutnya apakah ada jaminan bila dana BOS itu akan turun setiap bulan. Sebab sebagaimana telah diketahui bahwa sering terjadi BOS terlambat cairnya yang pada akhirnya mempengaruhi penggajian karyawan dan Guru di sekolah.

Dalam pandangan Kemendikbud sistem pemberian gaji kepada guru-guru swasta pengacu pada UU ketenagakerjaan. Dan bila lembaga atau yayasan pendidikan tidak memberikan tunjangan yang layak dapat dikenakan sangsi.

Pernyataan ini seolah angin segar namun lagi dan lagi selama tidak dijelaskan secara implisit dalam RUU maka ini hanya kan menjadi lips service-nya Kemendikbud saja.

inilah sedikit catatan kecil dari hadirnya  RUU Sidiknas. Meskipun demikian perubahan memang terjadi maka diperlukan trobosan baru melalui UU. Jangan  sampai UU baru malah maknanya jauh dari semangat kemajuan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun