Pernyataan ini seolah angin segar namun lagi dan lagi selama tidak dijelaskan secara implisit dalam RUU maka ini hanya kan menjadi lips service-nya Kemendikbud saja.
inilah sedikit catatan kecil dari hadirnya  RUU Sidiknas. Meskipun demikian perubahan memang terjadi maka diperlukan trobosan baru melalui UU. Jangan  sampai UU baru malah maknanya jauh dari semangat kemajuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H