Mohon tunggu...
Jeilanzia T S Alves
Jeilanzia T S Alves Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

dayseeyou

Selanjutnya

Tutup

Politik

Membangun Harapan Baru: Melawan Korupsi Demi Masa Depan Demokrasi

8 Januari 2025   18:58 Diperbarui: 8 Januari 2025   20:37 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Membangun Harapan Baru: Melawan Korupsi Demi Masa Depan Demokrasi

Surabaya (08/01/2025), dilansir dari CNBC Indonesia (Yanwardhana, 2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melibatkan Harun Masiku (HM). Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI), yang merupakan orang kepercayaan Hasto, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari upaya Hasto menempatkan Harun Masiku di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I, meskipun Harun berasal dari Sulawesi Selatan. Pada Pemilu Legislatif 2019, Harun hanya mendapatkan 5.878 suara, jauh lebih sedikit dibandingkan Riezky Aprilia, yang memperoleh 44.402 suara. Meski demikian, Hasto tetap berupaya agar Harun menggantikan Riezky sebagai anggota DPR RI.

Usaha tersebut melibatkan pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2019, permohonan pelaksanaan putusan ke KPU, hingga meminta fatwa tambahan dari MA. Setelah langkah hukum tidak berhasil, Hasto mencoba meyakinkan Riezky untuk mengundurkan diri. Ia bahkan mengirim Saeful Bahri untuk bertemu dengan Riezky di Singapura, namun usaha ini tetap gagal.

Ketika pendekatan hukum dan persuasi pribadi tidak berhasil, Hasto bersama Harun, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah beralih pada tindakan suap. Mereka memberikan sejumlah uang kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU sekaligus kader PDIP, agar menyetujui penggantian nama Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I. Jumlah suap yang diberikan selama 16-23 Desember 2019 tercatat sebesar USD 19.000 dan SGD 38.350.

Hasil penyelidikan KPK menunjukkan bahwa sebagian dana suap tersebut berasal langsung dari Hasto. Ia juga diduga mengendalikan Saeful dan Donny dalam merancang, menyerahkan uang, serta menyusun kajian hukum yang mendukung aksi tersebut.

Selain kasus suap, Hasto juga disangka menghalangi proses penyidikan KPK. Pada Januari 2020, saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, Hasto memerintahkan penjaga rumah aspirasi untuk menyuruh Harun Masiku merendam telepon genggamnya di air dan melarikan diri. Pada Juni 2024, ia juga diduga memerintahkan penghapusan barang bukti berupa ponsel melalui Kusnadi, serta mengarahkan saksi memberikan keterangan tidak sesuai fakta kepada penyidik.

Atas tindakannya, KPK mengeluarkan dua surat perintah penyidikan pada 23 Desember 2024. Surat tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji, serta tindakan menghalangi proses penyidikan.

Kasus ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan elite politik di Indonesia dan menjadi sorotan publik terhadap integritas partai politik dalam menjaga etika serta kepercayaan masyarakat.

            Kemudian, dilansir dari (CNN Indonesia, 2024), Mantan Menko Polhukam Mahfud MD sempat memberikan tanggapannya terkait penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan KPK dan aparat penegak hukum, yang harus mempertanggungjawabkannya secara hukum. Dalam pernyataannya di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Kamis (26/12). Beliau juga menekankan pentingnya transparansi dalam menangani kasus ini. Menurut Mahfud, jika ada anggapan bahwa kasus ini bermuatan politis, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Masalah yang melibatkan Hasto Kristiyanto, sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, mencakup dua aspek utama: kasus suap dan perintangan penyidikan. Berikut rincian masalahnya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun