Mohon tunggu...
Jehezkiel
Jehezkiel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM: 43223110001 | Program Studi: Strata Akuntansi | Fakultas: Ekonomi dan Bisnis | Universitas: Mercu Buana | Dosen: Prof.Dr.Apollo,M.Si.,AK.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

30 November 2024   20:58 Diperbarui: 30 November 2024   20:58 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Power point Prof. Dr. Apollo 

HOW

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

Bagaimana penerapan Actus Reus dan Mens Rea dalam Kasus Korupsi di Indonesia
 
Di Indonesia, prinsip actus reus dan mens rea dalam sistem hukum undang-undang terdapat pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) merupakan landasan hukum utama dalam penanganan kasus korupsi.  UU Tipikor mencantumkan berbagai bentuk tindak pidana korupsi, seperti suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, dan pencucian uang.

UU Tipikor mencakup berbagai bentuk tindak pidana korupsi seperti suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, dan pencucian uang. Dalam setiap kasus, untuk membuktikan kesalahan, jaksa harus menunjukkan adanya tindakan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) dari pelaku. Misalnya, dalam kasus suap, actus reus dapat berupa penerimaan uang atau barang, sedangkan mens rea berkaitan dengan kesadaran pelaku bahwa tindakan tersebut melanggar hukum. 

Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya adalah salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia. Kasus ini melibatkan manipulasi dalam pengelolaan dana investasi yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Kasus ini dapat dijadikan contoh untuk memahami penerapan konsep Actus Reus dan Mens Rea dalam tindak pidana korupsi.

Actus Reus dalam Kasus Jiwasraya

Actus Reus dalam kasus Jiwasraya dapat dilihat dari tindakan nyata para terdakwa yang melakukan manipulasi dalam pengelolaan dana investasi. Mereka melakukan pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang merugikan Jiwasraya. Para terdakwa juga terlibat dalam transaksi yang tidak sah dan merugikan negara. Ini adalah contoh konkret dari perbuatan fisik yang melanggar hukum.

Mens Rea dalam Kasus Jiwasraya

Mens Rea dalam kasus Jiwasraya terbukti dari niat dan kesadaran pelaku dalam mengelola dana secara ilegal untuk keuntungan pribadi atau perusahaan. Para terdakwa menerima komisi tidak sah dan mengambil keputusan investasi yang merugikan Jiwasraya dengan sengaja. Kesadaran dan niat jahat para pelaku ini menjadi bukti yang kuat dalam menunjukkan Mens Rea dalam kasus Jiwasraya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun