Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia
Pendahuluan
Korupsi adalah salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh Indonesia. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merusak tatanan sosial, ekonomi, dan politik bangsa. Dalam upaya pemberantasan korupsi, konsep hukum pidana yang diperkenalkan oleh Edward Coke, yaitu Actus Reus dan Mens Rea, menjadi sangat relevan. Kedua konsep ini adalah pilar utama dalam menentukan kesalahan pidana seseorang. Artikel ini akan membahas penerapan konsep Actus Reus dan Mens Rea pada kasus korupsi di Indonesia dengan mengambil contoh kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
WHAT
Apa itu Actus Reus dan Mens Rea?
Actus Reus dan Mens Rea adalah dua elemen fundamental dalam hukum pidana yang digunakan untuk menentukan apakah seseorang layak dihukum atas tindakan kriminal. Kedua elemen ini diperlukan untuk membuktikan kesalahan pidana, memastikan bahwa seseorang tidak dihukum hanya karena akibat dari suatu kejadian, melainkan karena kesalahan yang disengaja atau terjadi akibat kelalaian.
Actus Reus