Mohon tunggu...
Jehezkiel
Jehezkiel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM: 43223110001 | Program Studi: Strata Akuntansi | Fakultas: Ekonomi dan Bisnis | Universitas: Mercu Buana | Dosen: Prof.Dr.Apollo,M.Si.,AK.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

30 November 2024   20:58 Diperbarui: 30 November 2024   20:58 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Power point Prof. Dr. Apollo 

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

Power point Prof. Dr. Apollo
Power point Prof. Dr. Apollo

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

Pendahuluan

Korupsi adalah salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh Indonesia. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merusak tatanan sosial, ekonomi, dan politik bangsa. Dalam upaya pemberantasan korupsi, konsep hukum pidana yang diperkenalkan oleh Edward Coke, yaitu Actus Reus dan Mens Rea, menjadi sangat relevan. Kedua konsep ini adalah pilar utama dalam menentukan kesalahan pidana seseorang. Artikel ini akan membahas penerapan konsep Actus Reus dan Mens Rea pada kasus korupsi di Indonesia dengan mengambil contoh kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

WHAT

Dokumen pribadi 
Dokumen pribadi 

Apa itu Actus Reus dan Mens Rea?

Actus Reus dan Mens Rea adalah dua elemen fundamental dalam hukum pidana yang digunakan untuk menentukan apakah seseorang layak dihukum atas tindakan kriminal. Kedua elemen ini diperlukan untuk membuktikan kesalahan pidana, memastikan bahwa seseorang tidak dihukum hanya karena akibat dari suatu kejadian, melainkan karena kesalahan yang disengaja atau terjadi akibat kelalaian.

Actus Reus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun