Terkait dengan pemaparan masing-masing kewenangan yang telah dijabarkan sebelumnya, dapat disimpulkan MK merupakan satu-satunya lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan untuk mengadili norma terkait pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, dan juga dalam hal penyelesaian sengketa hasil pemilu.Â
Sedangkan MA tidak memiliki kewenangan untuk melakukan uji materil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, dan juga tidak memiliki kewenangan untuk memutus sengketa hasil pemilu ataupun turunannya. Namun terkait dengan pengujian, MA hanya memiliki kewenangan melakukan uji materil bagi peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 31 ayat(1) dan (2) UU Mahkamah Agung.
Kewenangan ini mengisyaratkan bahwa dalam hal pemilu, MK pun juga memiliki kewenangan untuk mengatur segala mekanisme yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum ataupun turunannya, sehingga harus dipatuhi oleh semua pihak sesuai dengan prinsip erga omnes.
Merujuk pada hal ini, maka secara norma MK pun memilki kewenangan untuk membatalkan hasil pemilihan umum ataupun turunannya. Sehingga yang kedapatan melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan putusan MK, maka hal tersebut akan berimplikasi pada pemberlakuan pemungutan suara ulang ataupun di diskualifikasinya kandidat tersebut. Sehingga dalam hal ini, putusan MA tidak dapat menganulir putusan MK terkait batas usia calon kepala daerah.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H