Mohon tunggu...
Jefta Ramschie
Jefta Ramschie Mohon Tunggu... Lainnya - Cogito ergo sum

Sarjana Hukum || Penulis amatiran yang ingin mengembangkan keterampilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pembangkangan Konstitusi.

21 Agustus 2024   23:36 Diperbarui: 5 September 2024   08:31 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi : Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Sumber: Berita 99.co Indonesia. 

Terkait dengan pemaparan masing-masing kewenangan yang telah dijabarkan sebelumnya, dapat disimpulkan MK merupakan satu-satunya lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan untuk mengadili norma terkait pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, dan juga dalam hal penyelesaian sengketa hasil pemilu. 

Sedangkan MA tidak memiliki kewenangan untuk melakukan uji materil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, dan juga tidak memiliki kewenangan untuk memutus sengketa hasil pemilu ataupun turunannya. Namun terkait dengan pengujian, MA hanya memiliki kewenangan melakukan uji materil bagi peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 31 ayat(1) dan (2) UU Mahkamah Agung.

Kewenangan ini mengisyaratkan bahwa dalam hal pemilu, MK pun juga memiliki kewenangan untuk mengatur segala mekanisme yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum ataupun turunannya, sehingga harus dipatuhi oleh semua pihak sesuai dengan prinsip erga omnes.

Merujuk pada hal ini, maka secara norma MK pun memilki kewenangan untuk membatalkan hasil pemilihan umum ataupun turunannya. Sehingga yang kedapatan melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan putusan MK,  maka hal tersebut akan berimplikasi pada pemberlakuan pemungutan suara ulang ataupun di diskualifikasinya kandidat tersebut. Sehingga dalam hal ini, putusan MA tidak dapat menganulir putusan MK terkait batas usia calon kepala daerah. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun