Penulis : Jefta Ramschie
Pada kondisi dewasa ini, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) sangatlah pesat. Hal ini memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan manusia.Â
Media sosial sebagai "darah daging" dari IPTEK itu sendiri, tidak bisa dipungkiri memiliki segudang manfaat bagi manusia yang memiliki kodrat sebagai makhluk sosial. Dengan media sosial (medsos), masyarakat dapat mengetahui serangkaian kejadian yang sedang terjadi di seluruh dunia. Namun, disisi lain media sosial juga memiliki sisi gelap (dark side) yang sering digunakan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat, ataupun juga melanggar hukum positif di Indonesia.
Salah satu perbuatan menyimpang yang biasanya dilakukan menggunakan sarana media sosial yaitu kegiatan mempromosikan link gacor. Link gacor merupakan istilah yang sering digunakan oleh oknum-oknum pengguna jasa ataupun penyedia jasa endorse, untuk mengistilahkan kegiatan perjudian yang dilakukan secara online. Kegiatan ini merupakan suatu perbuatan terlarang yang tergolong sebagai tindak pidana, yang dari perbuatan tersebut akan memberikan sanksi/nestapa bagi orang yang melakukannya.
Menurut data yang dihimpun dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama periode 2017-2022 terdapat sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia, dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp.190 triliun. Data tersebut diperoleh PPATK dengan cara melakukan tracing dan analisis 887 pihak yang termasuk ke dalam jaringan bandar  judi online.
Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat) yang dalam menjalankan roda pemerintahan ataupun sendi-sendi kehidupan masyarakat, maka perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat seyogyanya dilakukan sejalan dengan hukum. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
"Negara Indonesia adalah negara hukum."
Terkait dengan legalitas/keabsahan penerapan hukum pidana, terdapat asas hukum yang menjadi dasar dalam penerapan hukum pidana di Indonesia. Asas ini dikenal sebagai asas legalitas yang termuat dalam Pasal 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun bunyinya yaitu :
"nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali"
Yang jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia, memiliki arti :
"Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada."
Lantas, apa implikasi hukum yang ditimbulkan jika seseorang mempromosikan kegiatan perjudian online tersebut? Simak penjelasaannya.
Regulasi yang mengatur.
Secara yuridis, kegiatan perjudian tergolong sebagai tindak pidana. Hal ini termuat dalam Pasal 303 KUHP, Â yang pengaturannya sebagai berikut :
"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
 1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
 2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
 3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya."
Namun, jika perjudian ini dilakukan secara online maka perbuatan tersebut dapat dijerat menggunakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 27 ayat (2)
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."
Pasal 45 ayat (3)
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10. 000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."
Legal Opinion Penulis terkait Pertanggungjawaban Pidana Oknum Penyedia Jasa Endorse Judi Online.
Pertanggungjawaban pidana merupakan suatu bentuk tuntutan yang ditujukan kepada tersangka atau terdakwa untuk menentukan apakah seseorang/korporasi dapat bertanggungjawab atas sebuah perbuatan pidana yang terjadi. Untuk adanya pertanggungjawaban pidana, maka harus ada pelaku dan perbuatan melawan hukum yang dibuat agar bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap perbuatan tersebut.
Merujuk pada penjelasan di atas, maka dapat dilihat bahwa seseorang yang menggunakan media sosial miliknya untuk mempromosikan (endorsement) link judi online, dapat dimintai pertanggungjawaban  berdasarkan hukum pidana di Indonesia. Hal ini dikarenakan, perbuatan yang dilakukannya telah memenuhi unsur/anasir/ elemen Pasal 27 ayat (2) yaitu mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya situs judi online oleh publik. Adapun penjelasannya sebagai berikut :
Mendistribusikan.
"Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/ atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik."
Perbuatan yang dilakukan seseorang untuk mempromosikan situs judi online, tidak terlepaspisahkan dari yang namanya kegiatan mendistribusikan informasi elektronik/dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Sesuai dengan penjelasan unsur ini, maka dapat disimpulkan bahwa unsur ini telah terpenuhi karena secara sadar dan sengaja oknum tersebut telah menyebarkan informasi elektronik terkait judi online di media sosialnya, dan dampak yang timbul akibat hal ini yaitu orang lain menjadi tertarik untuk mencoba link situs judi online yang dibagikan.
Mentransmisikan
"Mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui Sistem Elektronik."
Unsur mentransmisikan memiliki kemiripan dengan mendistribusikan. Namun, yang menjadi pembeda terletak pada objek dari perbuatan ini, yaitu :
Mendistribusikan : Kepada banyak orang/berbagai pihak (jamak).
Mentransmisikan : Kepada pihak lain (tunggal).
Bertalian dengan unsur ini, patut diduga bahwa oknum tersebut juga menawarkan link judi online tersebut menggunakan sarana dirrect message (DM) yang tersedia di akun media sosialnya. Karena dilihat dari perspektif penggunaan media sosial, tindakan mengepost status dan mengirimkan pesan dirrect message (DM) kepada orang lain merupakan hal yang selalu dilakukan berbarengan oleh seseorang dalam mempromosikan sesuatu. Merujuk pada hal ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur mentransmisikan telah terpenuhi.
Membuat dapat diakses.
"Membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik."
Selain mendistribusikan dan mentransmisikan, perbuatan mempromosikan juga berimplikasi pada dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik oleh publik. Hal ini dapat dilihat pada metode yang selalu digunakan seseorang ketika mempromosikan judi online, yaitu dengan cara menyertakan screenshoot aplikasi dan link agar orang lain dapat mengakses situs tersebut. Terkait hal ini, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur membuat dapat di akses telah terpenuhi.
Berdasarkan peraturan dan unsur/anasir/elemen Pasal yang telah dijelaskan di atas, maka dapat dilihat bahwa secara hukum positif di Indonesia, orang yang mempromosikan situs judi online dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai perbuatannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H