Mohon tunggu...
Jefta Ramschie
Jefta Ramschie Mohon Tunggu... Lainnya - Cogito ergo sum

Sarjana Hukum || Penulis amatiran yang ingin mengembangkan keterampilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jerat Hukum terhadap Penyedia Jasa Endorse Situs Slot Online.

24 Mei 2024   16:08 Diperbarui: 24 Mei 2024   20:58 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hasil Survei Lembaga CNN Indonesia Terkait Judi Online Periode 2017-2022 . Sumber Gambar : Databooks.


(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya."

Namun, jika perjudian ini dilakukan secara online maka perbuatan tersebut dapat dijerat menggunakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Pasal 27 ayat (2)
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."


Pasal 45 ayat (3)
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10. 000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."

Legal Opinion Penulis terkait Pertanggungjawaban Pidana Oknum Penyedia Jasa Endorse Judi Online.
Pertanggungjawaban pidana merupakan suatu bentuk tuntutan yang ditujukan kepada tersangka atau terdakwa untuk menentukan apakah seseorang/korporasi dapat bertanggungjawab atas sebuah perbuatan pidana yang terjadi. Untuk adanya pertanggungjawaban pidana, maka harus ada pelaku dan perbuatan melawan hukum yang dibuat agar bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap perbuatan tersebut.

Merujuk pada penjelasan di atas, maka dapat dilihat bahwa seseorang yang menggunakan media sosial miliknya untuk mempromosikan (endorsement) link judi online, dapat dimintai pertanggungjawaban  berdasarkan hukum pidana di Indonesia. Hal ini dikarenakan, perbuatan yang dilakukannya telah memenuhi unsur/anasir/ elemen Pasal 27 ayat (2) yaitu mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya situs judi online oleh publik. Adapun penjelasannya sebagai berikut :

Mendistribusikan.
"Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/ atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik."

Perbuatan yang dilakukan seseorang untuk mempromosikan situs judi online, tidak terlepaspisahkan dari yang namanya kegiatan mendistribusikan informasi elektronik/dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Sesuai dengan penjelasan unsur ini, maka dapat disimpulkan bahwa unsur ini telah terpenuhi karena secara sadar dan sengaja oknum tersebut telah menyebarkan informasi elektronik terkait judi online di media sosialnya, dan dampak yang timbul akibat hal ini yaitu orang lain menjadi tertarik untuk mencoba link situs judi online yang dibagikan.

Mentransmisikan
"Mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui Sistem Elektronik."

Unsur mentransmisikan memiliki kemiripan dengan mendistribusikan. Namun, yang menjadi pembeda terletak pada objek dari perbuatan ini, yaitu :
Mendistribusikan : Kepada banyak orang/berbagai pihak (jamak).
Mentransmisikan : Kepada pihak lain (tunggal).

Bertalian dengan unsur ini, patut diduga bahwa oknum tersebut juga menawarkan link judi online tersebut menggunakan sarana dirrect message (DM) yang tersedia di akun media sosialnya. Karena dilihat dari perspektif penggunaan media sosial, tindakan mengepost status dan mengirimkan pesan dirrect message (DM) kepada orang lain merupakan hal yang selalu dilakukan berbarengan oleh seseorang dalam mempromosikan sesuatu. Merujuk pada hal ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur mentransmisikan telah terpenuhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun