Mohon tunggu...
jefry Maulana
jefry Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Prima Nusantara Bukittinggi

Futsal, playing foot bool

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan hukuman mati terhadap tindak pidana

29 Januari 2025   21:39 Diperbarui: 29 Januari 2025   21:37 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang


Pembunuhan merupakan salah satu tindak pidana yang paling serius dan berdampak
besar terhadap korban dan keluarganya. Di Indonesia, pembunuhan diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 338 yang menyatakan bahwa pembunuhan dapat diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Penerapan hukuman mati terhadap tindak pidana pembunuhan masih menjadi
perdebatan di kalangan masyarakat dan ahli hukum. Beberapa pihak berpendapat
bahwa hukuman mati dapat menjadi efek jera bagi pelaku, sedangkan pihak lain
berpendapat bahwa hukuman mati tidak efektif dalam mencegah tindak pidana dan
dapat melanggar hak asasi manusia.
Studi kasus ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukuman mati terhadap


tindak pidana pembunuhan di Indonesia, serta untuk mengevaluasi efektivitas dan
implikasi hukuman mati dalam mencegah tindak pidana. Studi ini juga akan
membahas tentang hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum yang terkait
dengan penerapan hukuman mati.
Beberapa pihak berpendapat bahwa hukuman mati tidak manusiawi dan melanggar


hak untuk hidup, yang merupakan hak dasar setiap individu. Argumen ini sering
kali digunakan oleh kelompok hak asasi manusia yang menentang hukuman
mati.Sebaliknya, pendukung hukuman mati berargumen bahwa bagi kejahatan
seperti pembunuhan, hukuman mati adalah cara yang sah untuk memberikan
keadilan bagi korban dan masyarakat, serta berfungsi sebagai pencegah bagi pelaku
kejahatan lain. 

B. Rumusan Masalah

1. Apakah dasar hukum dan landasan filosofis yang digunakan dalam penerapan
hukuman mati terhadap tindak pidana pembunuhan di Indonesia?
2. Apakah hukuman mati efektif dalam mencegah tindak pidana pembunuhan di
Indonesia, dan apakah ada alternatif hukuman yang lebih efektif dan manusiawi?
3. Bagaimana dampak hukuman mati terhadap keluarga korban dan pelaku, serta
apakah ada upaya untuk memulihkan dan merehabilitasi pelaku dan keluarganya?


C. Tujuan Masalah


1. Mengidentifikasi dasar hukum dan landasan filosofis yang digunakan dalam
penerapan hukuman mati terhadap tindak pidana pembunuhan di Indonesia.
2. Mengevaluasi efektivitas hukuman mati dalam mencegah tindak pidana
pembunuhan di Indonesia dan mencari alternatif hukuman yang lebih efektif dan
manusiawi.
3. Memberikan rekomendasi untuk perubahan atau peninjauan kembali terhadap
ketentuan hukum yang mengatur tentang hukuman mati terhadap tindak pidana
pembunuhan di Indonesia. 2. Kesalahan yudisial: Hukuman mati dapat menyebabkan kesalahan yudisial,
di mana orang yang tidak bersalah dihukum mati.
3. Pelanggaran hak asasi manusia: Hukuman mati dapat dianggap sebagai
pelanggaran hak asasi manusia, karena menghilangkan hak untuk hidup.
3. Alternatif Hukuman
1. Hukuman penjara seumur hidup: Hukuman penjara seumur hidup dapat
dianggap sebagai alternatif yang lebih efektif dan manusiawi.
2. Rehabilitasi: Rehabilitasi dapat membantu pelaku untuk memahami dan
mengubah perilakunya, sehingga dapat mencegah tindak pidana di masa depan.


C. DAMPAK HUKUMAN MATI TERHADAP KELUARGA KORBAN
DAN PELAKU DAPAT SANGAT SIGNIFIKAN DAN
BERKEPANJANGAN


A. Dampak terhadap Keluarga Korban
1. Trauma dan kesedihan: Keluarga korban mungkin mengalami trauma dan
kesedihan yang mendalam karena kehilangan anggota keluarga.
2. Kehilangan sumber pendapatan: Jika korban adalah sumber pendapatan
utama keluarga, maka keluarga mungkin mengalami kesulitan ekonomi.
3. Perasaan tidak adil: Keluarga korban mungkin merasa bahwa hukuman mati
tidak cukup adil karena tidak dapat mengembalikan korban.


B.Dampak terhadap Pelaku dan Keluarganya
1. Kehilangan anggota keluarga: Keluarga pelaku mungkin mengalami
kehilangan anggota keluarga yang sangat dicintai.
2. Stigma dan diskriminasi: Keluarga pelaku mungkin mengalami stigma dan
diskriminasi dari masyarakat karena hubungan mereka dengan pelaku.
3. Kesulitan ekonomi: Keluarga pelaku mungkin mengalami kesulitan ekonomi
karena kehilangan sumber pendapatan atau karena biaya hukum. 

C.Upaya Memulihkan dan Merehabilitasi
1. Konseling dan terapi: Konseling dan terapi dapat membantu keluarga korban
dan pelaku untuk mengatasi trauma dan kesedihan.
2. Pendampingan: Pendampingan dapat membantu keluarga korban dan pelaku
untuk mengatasi kesulitan ekonomi dan stigma.
3. Rehabilitasi: Rehabilitasi dapat membantu pelaku untuk mengubah
perilakunya dan menjadi anggota masyarakat yang produktif.
4. Mediasi: Mediasi dapat membantu keluarga korban dan pelaku untuk
mencapai kesepakatan dan memulihkan hubungan.


KESIMPULAN
Penerapan hukuman mati terhadap tindak pidana pembunuhan di Indonesia masih
menjadi perdebatan. Meskipun hukuman mati dianggap sebagai cara untuk
membalas dendam dan mencegah tindak pidana, namun masih banyak kelemahan
dan kerugian yang terkait dengan penerapan hukuman mati.

 Hukuman mati tidak efektif dalam mencegah tindak pidana pembunuhan, karena masih banyak faktor lain yang mempengaruhi perilaku manusia. Selain itu, penerapan hukuman mati juga dapat memiliki dampak negatif terhadap keluarga korban dan pelaku, serta dapat memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.


Penerapan hukuman mati terhadap tindak pidana pembunuhan merupakan salah
satu isu hukum yang penuh dengan kontroversi. Di satu sisi, hukuman mati
dianggap sebagai bentuk keadilan yang setimpal dengan kejahatan berat,
memberikan efek jera, serta melindungi masyarakat dari potensi ancaman lebih
lanjut. Di sisi lain, muncul berbagai pertanyaan mengenai keefektifan hukuman mati dalam menanggulangi kejahatan, serta potensi pelanggaran terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup. 

Meskipun banyak negara yang menghapuskan hukuman mati dengan alasan kemanusiaan, beberapa negara masih mempertahankannya, termasuk untuk tindak pidana pembunuhan. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan hukuman mati masih dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti sistem hukum yang berlaku, nilai-nilai budaya, serta pandangan moral yang ada di masyarakat.
Oleh karena itu, penting untuk terus melakukan kajian dan diskusi mengenai
penerapan hukuman mati, mengingat dampaknya yang besar terhadap kehidupan individu, masyarakat, dan sistem peradilan secara keseluruhan.

 Pembahasan ini tidak hanya melibatkan aspek hukum semata, tetapi juga berkaitan dengan pertimbangan etis, sosial, dan hak asasi manusia. Pada akhirnya, penerapan hukuman mati haruslah mempertimbangkan keseimbangan antara keadilan bagi
korban dan pemeliharaan martabat kemanusiaan.


Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan hukum untuk menggantikan hukuman mati dengan alternatif hukuman yang lebih efektif dan manusiawi, seperti
hukuman penjara seumur hidup atau rehabilitasi. Selain itu, juga perlu dilakukan peningkatan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif hukuman mati dan pentingnya alternatif hukuman yang lebih efektif dan manusiawi. Dengan demikian, dapat membantu meningkatkan keadilan dan kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. 

DAFTAR PUSTAKA
1. Buku "Hukuman Mati: Antara Keadilan dan Hak Asasi Manusia" oleh Prof. Dr.
H. Andi Hamzah, S.H.
2. Jurnal "Hukum dan Pembangunan" Vol. 43, No. 2, 2015: "Dampak Hukuman
Mati terhadap Keluarga Korban dan Pelaku".
3. Laporan Amnesty International 2020: "Hukuman Mati di Dunia: Tren dan
Statistik".
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika: Pasal 82 ayat (1)
yang mengatur tentang hukuman mati untuk tindak pidana pembunuhan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun