A. Dampak terhadap Keluarga Korban
1. Trauma dan kesedihan: Keluarga korban mungkin mengalami trauma dan
kesedihan yang mendalam karena kehilangan anggota keluarga.
2. Kehilangan sumber pendapatan: Jika korban adalah sumber pendapatan
utama keluarga, maka keluarga mungkin mengalami kesulitan ekonomi.
3. Perasaan tidak adil: Keluarga korban mungkin merasa bahwa hukuman mati
tidak cukup adil karena tidak dapat mengembalikan korban.
B.Dampak terhadap Pelaku dan Keluarganya
1. Kehilangan anggota keluarga: Keluarga pelaku mungkin mengalami
kehilangan anggota keluarga yang sangat dicintai.
2. Stigma dan diskriminasi: Keluarga pelaku mungkin mengalami stigma dan
diskriminasi dari masyarakat karena hubungan mereka dengan pelaku.
3. Kesulitan ekonomi: Keluarga pelaku mungkin mengalami kesulitan ekonomi
karena kehilangan sumber pendapatan atau karena biaya hukum.Â
C.Upaya Memulihkan dan Merehabilitasi
1. Konseling dan terapi: Konseling dan terapi dapat membantu keluarga korban
dan pelaku untuk mengatasi trauma dan kesedihan.
2. Pendampingan: Pendampingan dapat membantu keluarga korban dan pelaku
untuk mengatasi kesulitan ekonomi dan stigma.
3. Rehabilitasi: Rehabilitasi dapat membantu pelaku untuk mengubah
perilakunya dan menjadi anggota masyarakat yang produktif.
4. Mediasi: Mediasi dapat membantu keluarga korban dan pelaku untuk
mencapai kesepakatan dan memulihkan hubungan.
KESIMPULAN
Penerapan hukuman mati terhadap tindak pidana pembunuhan di Indonesia masih
menjadi perdebatan. Meskipun hukuman mati dianggap sebagai cara untuk
membalas dendam dan mencegah tindak pidana, namun masih banyak kelemahan
dan kerugian yang terkait dengan penerapan hukuman mati.
 Hukuman mati tidak efektif dalam mencegah tindak pidana pembunuhan, karena masih banyak faktor lain yang mempengaruhi perilaku manusia. Selain itu, penerapan hukuman mati juga dapat memiliki dampak negatif terhadap keluarga korban dan pelaku, serta dapat memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Penerapan hukuman mati terhadap tindak pidana pembunuhan merupakan salah
satu isu hukum yang penuh dengan kontroversi. Di satu sisi, hukuman mati
dianggap sebagai bentuk keadilan yang setimpal dengan kejahatan berat,
memberikan efek jera, serta melindungi masyarakat dari potensi ancaman lebih
lanjut. Di sisi lain, muncul berbagai pertanyaan mengenai keefektifan hukuman mati dalam menanggulangi kejahatan, serta potensi pelanggaran terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup.Â
Meskipun banyak negara yang menghapuskan hukuman mati dengan alasan kemanusiaan, beberapa negara masih mempertahankannya, termasuk untuk tindak pidana pembunuhan. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan hukuman mati masih dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti sistem hukum yang berlaku, nilai-nilai budaya, serta pandangan moral yang ada di masyarakat.
Oleh karena itu, penting untuk terus melakukan kajian dan diskusi mengenai
penerapan hukuman mati, mengingat dampaknya yang besar terhadap kehidupan individu, masyarakat, dan sistem peradilan secara keseluruhan.
 Pembahasan ini tidak hanya melibatkan aspek hukum semata, tetapi juga berkaitan dengan pertimbangan etis, sosial, dan hak asasi manusia. Pada akhirnya, penerapan hukuman mati haruslah mempertimbangkan keseimbangan antara keadilan bagi
korban dan pemeliharaan martabat kemanusiaan.
Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan hukum untuk menggantikan hukuman mati dengan alternatif hukuman yang lebih efektif dan manusiawi, seperti
hukuman penjara seumur hidup atau rehabilitasi. Selain itu, juga perlu dilakukan peningkatan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif hukuman mati dan pentingnya alternatif hukuman yang lebih efektif dan manusiawi. Dengan demikian, dapat membantu meningkatkan keadilan dan kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.Â
DAFTAR PUSTAKA
1. Buku "Hukuman Mati: Antara Keadilan dan Hak Asasi Manusia" oleh Prof. Dr.
H. Andi Hamzah, S.H.
2. Jurnal "Hukum dan Pembangunan" Vol. 43, No. 2, 2015: "Dampak Hukuman
Mati terhadap Keluarga Korban dan Pelaku".
3. Laporan Amnesty International 2020: "Hukuman Mati di Dunia: Tren dan
Statistik".
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika: Pasal 82 ayat (1)
yang mengatur tentang hukuman mati untuk tindak pidana pembunuhan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI