Mohon tunggu...
Jefry Albari Tribowo
Jefry Albari Tribowo Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Andrologi

dr. Jefry Albari Tribowo, Sp.And adalah seorang dokter spesialis Andrologi dan produser musik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Website: andrologibanjarmasin.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Mengapa Dokter Menolak Hukuman Kebiri Kimia

2 September 2019   21:09 Diperbarui: 2 September 2019   21:26 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Isu kebiri kimia mendadak kembali ramai beberapa bulan terakhir ini. Penyebabnya tidak lain dikarenakan adanya kasus seorang pria di Mojokerto yang terancam hukuman kebiri kimia akibat tindak kejahatannya melakukan pemerkosaan terhadap 9 orang anak di bawah umur.

Pemerintah Indonesia sendiri mengeluarkan peraturan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 yang mengatur mengenai hukuman kebiri kimia bagi pelaku pelanggar seksual pada anak.

Dari awal peraturan mengenai kebiri kimia ini muncul, sudah muncul berbagai pertentangan terhadap undang-undang tersebut dari para tenaga medis.

Akan tetapi, suka tidak suka hal tersebut telah sah tertulis di undang-undang dan menjadi bom waktu yang kemudian meledak di tahun ini, bertepatan dengan akan dijatuhkannya hukuman tersebut.

Sebelum membahas lebih jauh, kita akan berkenalan terlebih dahulu dengan pedofilia. Pedofilia merupakan ketertarikan seksual orang dewasa terhadap anak-anak pre-pubertas (umur 13 tahun ke bawah).

Pedofilia sendiri berbeda dengan pelanggar seksual, di mana yang dimaksud pelanggar seksual adalah seseorang yang melakukan kejahatan seksual seperti sodomi, pemerkosaan, dan kekerasan seksual. Sehingga seorang pedofilia dapat dikatakan sebagai pelanggar seksual jika ia terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap korbannya, sementara jika ia belum melakukan hal tersebut ia belum termasuk ke dalam kategori pelanggar seksual.

Penyebab pedofilia sendiri menurut teori disebabkan oleh beberapa faktor seperti; kelainan struktur otak (volume bagian amygdala dan hypothalamus yang menurun), kelainan fungsi otak (penurunan inhibisi otak bagian prefrontal dan temporal), gangguan sinyal-sinyal saraf , kelainan hormon saat kehamilan, genetik, dan lingkungan.

Dikarenakan adanya gangguan di otak, beberapa penelitian juga menyebutkan para penderita pedofilia berhubungan dengan memiliki tingkat IQ yang rendah.

Sekarang kita beralih ke masalah kebiri. Kebiri dibagi menjadi dua, yakni kebiri fisik dan kimia. Kebiri fisik dilakukan dengan membuang testis dari seorang pria, sementara kebiri kimia dilakukan dengan menyuntikkan zat-zat yang akan menekan hormon testosterone yang diproduksi oleh testis.

Tujuan kebiri dari sudut pandang kasus pelanggar seksual adalah untuk menurunkan libido seksual dari sang pelaku, dengan harapan ia tidak melakukan kasus kejahatan seksual lagi. Namun yang menjadi permasalahan adalah, apakah kebiri kimia terbukti ampuh untuk mentatalaksanai para pelanggar seksual?

Yang perlu diingat adalah hormon testosterone tidak hanya berfungsi pada libido seksual saja, ada banyak fungsi lainnya seperti pengatur masa tulang, distribusi lemak, perkembangan otot, dan produksi sel darah merah. Sehingga jika hormon testosterone ditekan, ia akan memiliki efek lainnya yang tidak diharapkan ke pelaku tersebut.

Kebiri kimia sendiri akan menekan hormon testosterone, namun efek tersebut bersifat reversible. Sehingga ketika seseorang dilakukan kebiri kimia kemudian beberapa bulan selanjutnya ia tidak disuntikkan obat-obatan tersebut, kadar hormon testosterone-nya akan kembali meningkat. Atau bahkan yang lebih parah bisa saja pelaku tersebut mencari pengobatan di luar untuk meningkatkan kembali hormon testosterone-nya.

Jika seseorang dilakukan kebiri kimia, maka seberapa lama ia akan dilakukan pemberian obat-obat tersebut untuk menekan libidonya? Bisa dibilang pengobatan kebiri kimia terhadap pelanggar seksual sangatlah tidak efektif dan efisien.

Selain itu, kebiri kimia juga tidak menjamin libido seksual para pelaku tersebut akan menghilang sama sekali. Hal ini dikarenakan libido seksual tidak hanya disebabkan oleh hormon testosterone saja, melainkan ada banyak faktor lain yang berpengaruh di dalam otaknya.

Jadi, bukan tidak mungkin pelaku yang mendapatkan kebiri kimia masih akan tetap melakukan kejahatan seksual.

Lantas bagaimanakah solusi yang tepat untuk para pedofilia yang melakukan kejahatan seksual ini? Salah satu yang dapat dilakukan tentunya dengan rehabilitasi, hal ini sangat perlu dilakukan sehingga para pelanggar seksual pedofilia ini bisa dilakukan pemeriksaan dan penetalaksanaan secara tepat.

Jika terbukti pelaku tersebut tidak menunjukkan perbaikan, akan lebih baik jika ia tetap mendekam di dalam penjara. Pendapat beberapa pihak bahkan ada yang lebih menyarankan jika hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati lebih baik ketimbang hukuman kebiri kimia.

Hal terpenting yang sebenarnya perlu dilakukan adalah edukasi seksual, terutama ke pihak anak-anak dan remaja. Sehingga dengan adanya edukasi seksual ini, para anak-anak bisa memahami jika mereka menjadi korban kejahatan seksual dan mencari pertolongan.

Selain itu edukasi ini juga untuk mencegah seseorang yang memang dari awal memiliki kecenderungan pedofilia untuk melakukan tindak kejahatan seksual.

Media juga memiliki peran penting untuk mensosialisasikan hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual, sehingga orang-orang yang akan melakukan tersebut akan menjadi takut dan jera.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sendiri telah dengan mantap menolak hukuman kebiri kimia ini. Salah satu yang menjadi pertimbangan selain ketidak efektif-annya, juga kebiri kimia merupakan sesuatu yang bertentangan dengan fitrah ilmu kedokteran.

Kebiri kimia memiliki dampak melemahkan fisik pasien, sementara seorang dokter fitrahnya hanya dapat melakukan hal tersebut pada situasi tertentu yang memang memerlukan secara ilmu kedokteran, sebagai contoh sebagai terapi pada kasus kanker prostat yang memerlukan penekanan hormon testosteron.

Kedepannya, diharapkan undang-undang yang mengatur hukuman kebiri kimia terhadap pelanggar seksual ditinjau kembali agar hukuman yang berlaku dapat sesuai dengan ilmu kedokteran. Selain itu pemerintah juga perlu menggalakan kembali edukasi seksual ke anak-anak dan remaja agar menurunkan kasus pelanggar seksual ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun