Kebiri kimia memiliki dampak melemahkan fisik pasien, sementara seorang dokter fitrahnya hanya dapat melakukan hal tersebut pada situasi tertentu yang memang memerlukan secara ilmu kedokteran, sebagai contoh sebagai terapi pada kasus kanker prostat yang memerlukan penekanan hormon testosteron.
Kedepannya, diharapkan undang-undang yang mengatur hukuman kebiri kimia terhadap pelanggar seksual ditinjau kembali agar hukuman yang berlaku dapat sesuai dengan ilmu kedokteran. Selain itu pemerintah juga perlu menggalakan kembali edukasi seksual ke anak-anak dan remaja agar menurunkan kasus pelanggar seksual ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H