"Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan suaha terhadap usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri". Â
Undang -- Undang No. 3 Tahun 2014, Pasal 1 Ayat 2 menyatakan tentang Industri, berbunyi sebagai berikut: Â
"Seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan atau memanfaatkan sumber daya industry sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri".
Ada beberapa kriteria UMKM berdasarkan jumlah asset dan omzet, yaitu:
Usaha Mikro, memiliki jumlah Asset sebesar Maksimal Rp. 50 Juta dan jumlah Omzet sebesar maksimal sebesar Rp. 300 Juta
Usaha Kecil, memiliki jumlah Asset sebesar Rp. 50 Juta sampai Rp. 500 Juta, sedangkan jumlah Omzet yang dimilkinya sebesar Rp. 300 Juta sampai dengan Rp. 3 MilyarÂ
Usaha Menengah, memiliki jumlah Asset sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, sedangkan jumlah Omzet yang dimilikinya sebesar Rp. 2,5 MIlyar sampai dengan Rp. 50 Milyar
Selain itu juga Bapak Drs. Saefudin Jufri, menjelaskan program pengembangan UMKM Kota Cirebon, yang terdiri dari:
Pembangunan sarana pemasran produk -- produk UMKM
Pelatihan Kewirausahaan
Meningkatkan Kerjasama atau Kemitraan UMKM