Sementara di lain pihak huruf (k) yang dimaksud telah di Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi, yang intinya mengatakan bahwa apabila amar penahanan tidak dimasukkan, bukan berarti putusan itu batal demi hukum.
Vonis Buni Yani
Lebih terang lagi terlihat setelah Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada Buni Yani. Majelis Hakim berpendapat "Terdakwa terbukti melanggar  Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah....".
Artinya Unsur Pasal 156a yang dituduhkan kepada Ahok dengan sendirinya gugur, karena Buni Yani lah yang merubah pidato ahok sehingga itu menjadi viral dan membuat keresahan, bukan karena pidato asli Ahok, karena setelah Pidato itu warga di Kepulauan Seribu tidak ada yang merasa agamanya dinodai, tapi setelah unggahan Buni Yani baru jutaan orang turun ke jalan.
Sama seperti Ahok, Buni Yani divonis bersalah, namun bedanya, Ahok langsung ditahan tetapi Buni Yani tidak. Hakim PN Jakarta Utara berpendapat Ahok harus ditahan, sedangkan Hakim PN Bandung berpendapat tidak perlu menahan Buni Yani karena masih ada Upaya Hukum Banding yang dapat ditempuh. Sangat berbeda bukan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H