Mohon tunggu...
Jeff Malayu
Jeff Malayu Mohon Tunggu... Penulis - Seorang Penulis

Manusia, makan nasi. 🗿

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Hilangnya Tanah Air Kita

28 Januari 2024   09:33 Diperbarui: 28 Januari 2024   09:36 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanah menjadi rebutan oleh berbagai kaum. Seberapapun banyak koleksi barang mewah yang dimiliki seseorang, masih belum setara nilainya dengan tanah. Sebagai aset, tanah pun dinilai menguntungkan dalam jangka panjang. Itu juga menjadi alasan mengapa suatu bangsa tega menjajah dan menindas bangsa lainnya, semata merebutkan lahan/tanah.

Untuk mengklaim bahwa tanah tersebut dimiliki individu atau lembaga, tentulah butuh pembuktian. Pembuktian itu tertulis diatas kertas materai yang dinamai sertifikat tanah. Terkadang, sertifikat pun masih belum cukup untuk dijadikan bukti disebabkan keganjilan dan tiada pihak bersangkutan memberi izin atas kepemilikan lahan tersebut. 

Banyak kasus pemalsuan sertifikat tanah oleh oknum yang disinyalir juga bagian pejabat/pemerintahan. Pemalsuan tersebut bahkan marak dilakukan dan korban adalah warga asli yang dimana tanah turun-temurun dari generasi, di jual tanpa sepengetahuan dan sepihak, orang yang membeli pun berasal dari luar daerah atau asing. 

Proses hukum yang tidak transparan dan bertele-tele, mengakibatkan sebagian korban putus asa dan terpaksa berat hati melepas kepemilikan tanah tersebut. Maka dari itu, Penulis akan menjelaskan hukum tanah secara ringkas. 

*Hak Kepemilikan Tanah

Dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi: 

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Jelas bahwa negara yang mengatur kepemilikan atas tanah, namun individu/kelompok juga dapat memiliki hak yang sama dengan persyaratan dan izin yang disahkan oleh negara.

Beberapa hak atas tanah, antara lain hak milik (hak guna usaha), hak guna bangunan, hak pakai (hak sewa), hak membuka tanah, dan hak memungut hasil hutan. Oleh karena itu, diperlukannya izin atas hak-hak tersebut. Pihak yang bersangkutan (individu/kelompok), yang dimana ingin menggunakan hak tersebut, haruslah memiliki bukti yang sah dan mendapati izin negara sesuai dengan UUD dan diatur dalam pasal 19 ayat (1) UU no. 5 tahun 1960 tentang UUPA yang berbunyi:

"Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan Pemerintah".

*Mengenai Perlindungan Hak Tanah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun