dan budaya orang lain, memiliki pengetahuan tentang budaya dan perbedaaan
budaya, serta memiliki keterampilan untuk menyikapi perbedaan budaya. Oleh
karena itu upaya nyata untuk mengintegrasikan pengetahuan tentang dua budaya
dan pengalaman hidup di kedua budaya memberi ruang lingkup refleksi dan
dipromosikan kesadaran diri konselor.
Corey (2005:24) mengemukakan bahwa dalam konseling multikultural
memiliki tiga dimensi kompetensi, yaitu : (1) Keyakinan dan sikap, (2) Pengetahuan,
dan (3) Keterampilan dan strategi intervensi. Keyakinan dan sikap konselor
menyangkut persoalan bias personal, nilai-nilai dan masalah yang akan dihadapi
serta kemampuan bekerja dalam perbedaan budaya, sedangkan faktor pengetahuan
menyangkut kemampuan membangun komunikasi personal secara profesionalÂ