Ketiga, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, yaitu menjamin hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak semaksimal mungkin;Â
Keempat, penghargaan terhadap pandangan anak, yaitu mengakui dan memastikan bahwa setiap anak yang memiliki kemampuan untuk menyampaikan pendapatnya, diberikan kesempatan untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas terhadap segala sesuatu hal yang mempengaruhi dirinya.Â
Artinya, baik Pemerintah, dunia pendidikan, para praktisi pemangku kebijakan anak, masyarakat pada umumnya serta para orangtua, seyogyanya selalu mengacu kepada ke-empat prinsip tersebut dalam melaksanakan semua kegiatan yang melibatkan anak. Â
Sebagai contoh, kejadian Kepala Sekolah yang menghukum siswinya lantaran belum membayar SPP, telah bertindak diskriminatif; yaitu membedakan siswa berdasarkan status ekonominya, dimana seharusnya semua siswa berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi.Â
Oleh karenanya saya berharap setiap Pemerintah Kota/Kabupaten dapat memberikan sosialisasi / advokasi kepada seluruh praktisi pemangku kebijakan yang melibatkan anak, baik itu Kepala Sekolah, tenaga pengajar, dan semua pihak lainnya agar semua memahami prinsip-prinsip pemenuhan hak anak.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H