Lima tahun yang lalu, tepatnya  pada  tanggal  20 Desember  2013,  Pemerintah dan DPRD  Kota  Depok  mengesahkan  Perda  Kota  Depok  No.15 Tahun  2013  tentang Penyelenggaraan  Kota  Layak  Anak.   Â
Perda  tersebut  merupakan  Perda  tentang Penyelenggaraan  Kota  Layak  Anak  pertama  di  Indonesia  dan  merupakan  Perda Inisisatif DPRD. Pertama kali diinisiasi oleh Komisi D pada  tahun 2011, setelah melalui  proses panjang  pembuatan  Naskah  Akademik  dan  penjadwalan  dalam program  legislasi  daerah,  Raperda  baru  diparipurnakan  dalam  Rapat  Paripurna Internal  DPRD  Kota  Depok  pada  bulan  Agustus  2013.   Â
Setelah  mendapatkan persetujuan dari 6 Fraksi yang ada di DPRD Kota Depok, maka dibentuklah Panitia Khusus  (Pansus)  pembahas  Raperda  yang  melakukan  pembahasan  secara  intensif selama beberapa bulan termasuk kunjungan ke Kota Surabaya yang merupakan salah satu  contoh 'good practice' penyelenggaraan  kota  layak  anak.  Â
Perda  Kota Layak Anak  ini  juga  menjadi  salah  satu  indikator  yang dinilai  oleh  team  evaluator  dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI yang kemudian menganugrahkan penghargaan kategori 'Nindya' untuk  penyelenggaraan  kebijakan Kota Layak Anak di Kota Depok.
Berangkat dari landasan filosofis dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak  atas kelangsungan  hidup, tumbuh,  dan berkembang  serta berhak  atas perlindungan  dari  kekerasan  dan  diskriminasi;  kami  menyusun  Perda Penyelenggaraan  Kota  Layak  Anak  ini dengan sangat  hati-hati  dan  dengan  selalu mempertimbangkan  yang  terbaik  untuk  anak.  Â
Perda  ini  mengedepankan  faktor ketahanan keluarga karena keluarga adalah faktor utama yang berperan dalam tumbuh kembang anak. Kualitas kehidupan individu sangat ditentukan oleh kualitas keluarga. Selain keluarga, faktor lingkungan juga memegang peranan penting. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lingkungan yang terbaik untuk tumbuh kembang anak adalah lingkungan dengan komunitas yang kuat secara fisik dan sosial, komunitas yang mempunyai aturan yang jelas dan tegas, komunitas yang memberi kesempatan dan penghargaan pada anak.Â
Sesungguhnya,  kebijakan  Kota  Layak  Anak  bukanlah  hanya  sekedar  penyediaan fasilitas sarana prasarana seperti taman bermain, gedung olah raga, gedung kesenian,dsb,  namun  lebih  dari  itu,  kebijakan  ini  mengajak  kita  semua  untuk  merubah paradigma,  bagaimana  memandang  anak  sebagai  manusia  seutuhnya  yangmempunyai hak asasi.Â
Bahwa anak-anak kita adalah titipan Allah SWT yang harus kita persiapkan untuk menjadi manusia dewasa yang berakhlak mulia, cerdas secara intelektual, emosional dan spiritual, dan untuk menjadi sumber daya manusia yang unggul  yang  akan  menjadi  pemimpin  dimasa  depan.   Dengan  adanya  perubahan paradigma  tersebut,  maka  diharapkan  Perda  tentang  Penyelenggaraan  Kota  Layak Anak ini menjadi sebagai alat transformasi sosial.Â
Dalam Perda, diatur secara rinci peran-peran dari pihak yang diatur, dalam hal ini Pemerintah, keluarga (orang tua),dan masyarakat secara umum.Perda menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Kota Layak Anak di Depok agar berjalan secara integrated, holistik dan sustainable. Kerangka kebijakan daerah sangat dibutuhkan bukan hanya untuk menguatkan inisiatif melainkan juga untuk mengikat serta  mengatur  semua  stakeholders  pembangunan  Kota  Depok  pada  komitmen pemenuhan,  penghormatan,  dan  perlindungan hak  anak  yang  terintegrasi  dalam konsep pembangunan Depok menuju Kota Layak Anak.Â
Namun,  Perda  akan  jadi  peraturan  yang  tanpa makna  bila  tidak  dipahami  dan  diimplementasikan dengan baik. Diharapkan Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak yang mengacu  pada kebijakan  nasional dan  Konvensi Hak  Anak Internasional  ini akan mampu mengatasi masalah sosial anak, mampu bekerja dan berdaya guna bagi masyarakat  yang  diaturnya  demi  tercapainya  pemenuhan  hak-hak  anak  dankesejahteraan anak, khususnya di Kota Depok.
20 Desember 2018
Dr. Jeanne Noveline Tedja
Ketua Pansus Perda Kota Layak Anak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H