Mohon tunggu...
Jeanne Noveline Tedja
Jeanne Noveline Tedja Mohon Tunggu... Konsultan - Founder & CEO Rumah Pemberdayaan

Jeanne Noveline Tedja atau akrab dipanggil Nane adalah seorang ibu yang sangat peduli dengan isu kesejahteraan anak dan perempuan, kesetaraan gender, keadilan sosial, toleransi dan keberagaman. Kunjungi website: https://jeannenovelinetedja.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Lima Tahun Perda Kota Layak Anak

20 Desember 2018   09:22 Diperbarui: 20 Desember 2018   09:27 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Lima tahun yang lalu, tepatnya   pada   tanggal  20 Desember   2013,  Pemerintah dan DPRD   Kota   Depok   mengesahkan   Perda   Kota   Depok   No.15 Tahun   2013   tentang Penyelenggaraan   Kota   Layak   Anak.     
Perda   tersebut   merupakan   Perda   tentang Penyelenggaraan   Kota   Layak   Anak   pertama   di   Indonesia   dan   merupakan   Perda Inisisatif DPRD. Pertama kali diinisiasi oleh Komisi D pada  tahun 2011, setelah melalui   proses panjang   pembuatan   Naskah   Akademik   dan   penjadwalan   dalam program   legislasi   daerah,   Raperda   baru   diparipurnakan   dalam   Rapat   Paripurna Internal   DPRD   Kota   Depok   pada   bulan   Agustus   2013.     
Setelah   mendapatkan persetujuan dari 6 Fraksi yang ada di DPRD Kota Depok, maka dibentuklah Panitia Khusus  (Pansus)  pembahas  Raperda   yang   melakukan   pembahasan   secara   intensif selama beberapa bulan termasuk kunjungan ke Kota Surabaya yang merupakan salah satu  contoh 'good practice' penyelenggaraan  kota  layak  anak.   
Perda  Kota Layak Anak   ini   juga  menjadi  salah   satu   indikator  yang dinilai   oleh  team   evaluator   dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI yang kemudian menganugrahkan penghargaan kategori 'Nindya' untuk   penyelenggaraan   kebijakan Kota Layak Anak di Kota Depok.
Berangkat dari landasan filosofis dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak  atas kelangsungan   hidup, tumbuh,   dan berkembang   serta berhak  atas perlindungan   dari   kekerasan   dan   diskriminasi;   kami   menyusun   Perda Penyelenggaraan   Kota  Layak   Anak   ini dengan sangat   hati-hati   dan   dengan   selalu mempertimbangkan   yang   terbaik   untuk   anak.   
Perda   ini   mengedepankan   faktor ketahanan keluarga karena keluarga adalah faktor utama yang berperan dalam tumbuh kembang anak. Kualitas kehidupan individu sangat ditentukan oleh kualitas keluarga. Selain keluarga, faktor lingkungan juga memegang peranan penting. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lingkungan yang terbaik untuk tumbuh kembang anak adalah lingkungan dengan komunitas yang kuat secara fisik dan sosial, komunitas yang mempunyai aturan yang jelas dan tegas, komunitas yang memberi kesempatan dan penghargaan pada anak. 
Sesungguhnya,   kebijakan   Kota   Layak   Anak   bukanlah   hanya   sekedar   penyediaan fasilitas sarana prasarana seperti taman bermain, gedung olah raga, gedung kesenian,dsb,   namun   lebih   dari   itu,   kebijakan   ini   mengajak   kita   semua   untuk   merubah paradigma,   bagaimana   memandang   anak   sebagai   manusia   seutuhnya  yangmempunyai hak asasi. 
Bahwa anak-anak kita adalah titipan Allah SWT yang harus kita persiapkan untuk menjadi manusia dewasa yang berakhlak mulia, cerdas secara intelektual, emosional dan spiritual, dan untuk menjadi sumber daya manusia yang unggul   yang   akan   menjadi   pemimpin   dimasa   depan.     Dengan   adanya   perubahan paradigma   tersebut,   maka   diharapkan   Perda   tentang   Penyelenggaraan  Kota   Layak Anak ini menjadi sebagai alat transformasi sosial. 
Dalam Perda, diatur secara rinci peran-peran dari pihak yang diatur, dalam hal ini Pemerintah, keluarga (orang tua),dan masyarakat secara umum.Perda menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Kota Layak Anak di Depok agar berjalan secara integrated, holistik dan sustainable. Kerangka kebijakan daerah sangat dibutuhkan bukan hanya untuk menguatkan inisiatif melainkan juga untuk mengikat serta   mengatur   semua   stakeholders   pembangunan   Kota   Depok   pada   komitmen pemenuhan,   penghormatan,   dan   perlindungan hak   anak   yang   terintegrasi   dalam konsep pembangunan Depok menuju Kota Layak Anak. 
Namun,   Perda  akan  jadi   peraturan  yang   tanpa makna   bila   tidak   dipahami   dan   diimplementasikan dengan baik. Diharapkan Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak yang mengacu   pada kebijakan   nasional dan  Konvensi Hak  Anak Internasional  ini akan mampu mengatasi masalah sosial anak, mampu bekerja dan berdaya guna bagi masyarakat   yang   diaturnya   demi   tercapainya   pemenuhan   hak-hak   anak   dankesejahteraan anak, khususnya di Kota Depok.
20 Desember 2018

Dr. Jeanne Noveline Tedja

Ketua Pansus Perda Kota Layak Anak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun