Persoalan
Analis keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis dan ajudikasi di bidang keimigrasian. Besarnya jumlah pemegang jabatan ini dan tersebar luas keberadaannya diseluruh kantor imigrasi, rudenim dan kantor wilayah di seluruh Indonesia, tidak hanya memberikan kontribusi bagi organisasi tetapi banyak pula permasalahan yang terjadi terlebih untuk pengembangan karir dari seorang analis keimigrasian.Â
Perkembangan jabatan analis keimigrasian kemudian diatur dalam Permenpan nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian. Di dalamnya diatur pula tentang angka kredit yang bisa diraih analis keimigrasian untuk perkembangan karirnya.Â
Sayangnya penyebaran analis keimigrasian belum sesuai dengan beban kerja di lingkungan Imigrasi menjadi persoalan tersendiri terlebih pada pemenuhan angka kredit. Bagi analis keimigrasian yang ditempatkan pada kantor Imigrasi dengan intensitas permohonan paspor maupun izin tinggal yang cukup banyak, maka angka kredit dapat dibagi satu sama lain. Itu pun jika analis keimigrasian ditempatkan pada bagian pelayanan keimigrasian. Sedangkan menurut pengakuan dari beberapa analis keimigrasian yang ditempatkan dibagian penindakan maka angka kredit sulit untuk dicapai.
Analis keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang berjumlah 24 orang, yang tersebar sebanyak 12 orang di sub-seksi Yanverdokim dan 12 orang di sub-seksi Tinteldakim. Pada seksi Yanverdokim dibagi menjadi 2 bagian yaitu pada bagian Dokumen Perjalanan, Izin tinggal dan bagian dokumen perjalanan. Selain itu analis keimigrasian di Kanim Ketapang diberikan tugas tambahan yaitu berupa pemeriksaan penyelesaian pendaratan keimigrasian. Hal tersebut dilakukan dengan dasar pembentukan terminal khusus PT. WHW berdasarkan keputusan dirjen imigrasi nomor IMI.2-UM.01.01-5.2259 tanggal 8 Juli 2019.
Hanya saja berdasarkan pada pengalaman analis keimigrasian sebelumnya mengajukan penilaian angka kredit mengenai penyelesaian pendaratan keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, dianggap belum memenuhi kriteria penilaian yang masuk pada butir pekerjaan yang memiliki angka kredit untuk analis keimigrasian.
Oleh sebab itu dirasa perlu untuk menyamakan persepsi mengenai penilaian angka kredit pada pekerjaan penyelesaian pendaratan keimigrasian. Karena dirasa sudah memenuhi semua aspek dan layak untuk dinilai dan masuk pada angka kredit bagi analis keimigrasian di Kanim Ketapang. Penyebab lain adalah intensitas permohonan dokumen keimigrasian yang menurun selama 2 tahun ini karena adanya pandemi covid-19, menjadikan angka kredit bagi analis keimigrasian sulit untuk dicapai sedangkan jumlah analis keimigrasian yang banyak diharapkan dapat memaksimalkan pekerjaan yang ada menjadi angka kredit.
Praanggapan
Dalam rincian kegiatan tugas jabatan untuk jabatan fungsional analis keimigrasian yang dimuat pada Permenpan RB nomor 47 tahun 2018, pada unsur analis keimigrasian sub unsur pemeriksaan dokumen perjalanan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), Pos Lintas Batas dan pemeriksaan masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi alat angkut. Hal tersebut dilakukan di Kanim Ketapang, walaupun pada nomenklaturnya terdapat kata Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI. Tetapi diasumsikan dengan alas an tersebut maka tidak diberikan nilai bagi analis keimigrasian yang sudah mengajukan angka kredit mengenai pekerjaan penyelesaian pendaratan keimigrasian.
Fakta
Jika yang menjadi masalah adalah nomenklatur nama Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, sehingga walaupun ada kegiatan penyelesaian pendaratan keimigrasian, dirasa tidak sesuai dengan butir pada rincian kegiatan tugas jabatan untuk jabatan fungsional analis keimigrasian yang dimuat pada Permenpan RB nomor 47 tahun 2018. Maka disini akan dijelaskan mengenai beberapa fakta yang diharap bisa menjadi dasar dalam pemberian nilai angka kredit dalam penyelesaian pendaratan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 poin 12 UU no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia. Terdapat kata tempat lain yang dapat diasumsikan bahwa pemeriksaan keimigrasian dapat dilakukan di tempat lain selain dari Kantor Imigrasi TPI.
Kemudian dalam Pasal 74 Permenkumham No 44 Tahun 2015 menyebutkan dalam keadaan tertentu, pemeriksaan Keimigrasian dapat dilakukan di tempat lain yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
Penyelesaian pendaratan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dilakukan dengan dasar Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : IMI-1209.GR.01.01 Tahun 2019 tentang Perpanjangan Penetapan Terminal Khusus PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery di Dusun Sungai Tengar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Dalam Pasal 2 ayat 1 Permenkumham No 44 Tahun 2015 menyebutkan Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di TPI. Kemudian dijelaskan seperti pada ayat 2 dalam hal belum terdapat Pejabat Imigrasi pada TPI, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pendaratan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi.
Merujuk pada aturan tersebut maka analis keimigrasian bisa bertugas sebagai pemeriksa pendaratan dengan syarat ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi.
Analisis
Berdasarkan peraturan yang telah diuraikan. Maka Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dapat melakukan penyelesaian pendaratan keimigrasian sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan adanya Kepdirjen Nomor : IMI-1209.GR.01.01 Tahun 2019. Dimana dalam Kepdirjen tersebut ditetapkan Terminal Khusus PT. Well harvest Winning Alumina Refinery sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Dengan kata lain secara nomenklatur nama Kanim Ketapang memang bukan Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Tetapi Kanim Ketapang sudah memiliki terminal khusus yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan imigrasi, yang dikhususkan untuk pemeriksaan alat angkut. Juga dengan cap khusus yang bertuliskan T.W.H.W.
Keterbatasan pejabat imigrasi di Kanim Ketapang, membuat seluruh pegawai yang sebagian besar menjabat sebagai analis keimigrasian ahli pertama bisa difungsikan untuk menjadi pemeriksa pendaratan keimigrasian. Sesuai dengan isi Pasal 2 ayat 2 Permenkumham No 44 Tahun 2015, ketika keberadaan pejabat imigrasi terbatas, maka analis keimigrasian dapat melaksanakan tugas sebagai pemeriksa pendaratan keimigrasian, dengan syarat memiliki surat tugas yang ditanda tangani oleh kepala kantor.
Berdasakan pada hal-hal yang telah disebutkan maka analis keimigrasian dirasa bisa mendapatkan angka kredit dengan sub unsur pemeriksaan dokumen perjalanan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), Pos Lintas Batas dan pemeriksaan masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi alat angkut. Karena analis keimigrasian dengan surat tugas dari kepala kantor, melakukan pemeriksaan pendaratan keimigrasian di terminal khusus yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian sebagai tempat pemeriksaan imigrasi untuk alat angkut.
Simpulan
Analis keimigrasian yang bertugas di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dirasa berhak untuk mendapat angka kredit dari kegiatan penyelesaian pendaratan keimigrasian. Karena walaupun dari segi nama kantor tidak adanya tempat pemeriksaan keimigrasian, tetapi dalam kenyataanya telah disahkan terminal khusus yang dijadikan tempat pemeriksaan keimigrasian untuk alat angkut.
Pada fakta dilapangan, analis keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang terdapat beberapa orang yang ditugaskan menjadi pemeriksa pendaratan keimigrasian sesuai dengan surat tugas yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Imigrasi.
Saran
Analisis ini dirasa masih jauh dari sempurna. Tetapi bisa menjadi salah satu referensi bagi penilai untuk menetapkan pemberian angka kredit bagi analis keimigrasian ahli pertama yang bertugas di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang. Karena, faktanya memang tugas penyelesaian pendaratan keimigrasian dilaksanakan disamping dari tugas sehari-hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H