Jika yang menjadi masalah adalah nomenklatur nama Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, sehingga walaupun ada kegiatan penyelesaian pendaratan keimigrasian, dirasa tidak sesuai dengan butir pada rincian kegiatan tugas jabatan untuk jabatan fungsional analis keimigrasian yang dimuat pada Permenpan RB nomor 47 tahun 2018. Maka disini akan dijelaskan mengenai beberapa fakta yang diharap bisa menjadi dasar dalam pemberian nilai angka kredit dalam penyelesaian pendaratan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 poin 12 UU no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia. Terdapat kata tempat lain yang dapat diasumsikan bahwa pemeriksaan keimigrasian dapat dilakukan di tempat lain selain dari Kantor Imigrasi TPI.
Kemudian dalam Pasal 74 Permenkumham No 44 Tahun 2015 menyebutkan dalam keadaan tertentu, pemeriksaan Keimigrasian dapat dilakukan di tempat lain yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
Penyelesaian pendaratan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dilakukan dengan dasar Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : IMI-1209.GR.01.01 Tahun 2019 tentang Perpanjangan Penetapan Terminal Khusus PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery di Dusun Sungai Tengar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Dalam Pasal 2 ayat 1 Permenkumham No 44 Tahun 2015 menyebutkan Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di TPI. Kemudian dijelaskan seperti pada ayat 2 dalam hal belum terdapat Pejabat Imigrasi pada TPI, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pendaratan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi.
Merujuk pada aturan tersebut maka analis keimigrasian bisa bertugas sebagai pemeriksa pendaratan dengan syarat ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi.
Analisis
Berdasarkan peraturan yang telah diuraikan. Maka Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dapat melakukan penyelesaian pendaratan keimigrasian sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan adanya Kepdirjen Nomor : IMI-1209.GR.01.01 Tahun 2019. Dimana dalam Kepdirjen tersebut ditetapkan Terminal Khusus PT. Well harvest Winning Alumina Refinery sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Dengan kata lain secara nomenklatur nama Kanim Ketapang memang bukan Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Tetapi Kanim Ketapang sudah memiliki terminal khusus yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan imigrasi, yang dikhususkan untuk pemeriksaan alat angkut. Juga dengan cap khusus yang bertuliskan T.W.H.W.
Keterbatasan pejabat imigrasi di Kanim Ketapang, membuat seluruh pegawai yang sebagian besar menjabat sebagai analis keimigrasian ahli pertama bisa difungsikan untuk menjadi pemeriksa pendaratan keimigrasian. Sesuai dengan isi Pasal 2 ayat 2 Permenkumham No 44 Tahun 2015, ketika keberadaan pejabat imigrasi terbatas, maka analis keimigrasian dapat melaksanakan tugas sebagai pemeriksa pendaratan keimigrasian, dengan syarat memiliki surat tugas yang ditanda tangani oleh kepala kantor.
Berdasakan pada hal-hal yang telah disebutkan maka analis keimigrasian dirasa bisa mendapatkan angka kredit dengan sub unsur pemeriksaan dokumen perjalanan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), Pos Lintas Batas dan pemeriksaan masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi alat angkut. Karena analis keimigrasian dengan surat tugas dari kepala kantor, melakukan pemeriksaan pendaratan keimigrasian di terminal khusus yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian sebagai tempat pemeriksaan imigrasi untuk alat angkut.
Simpulan